travel cek bukan untuk loloskan Miranda

Rabu, 14 Maret 2012 - 11:37 WIB
travel cek bukan untuk...
travel cek bukan untuk loloskan Miranda
A A A
Sindonews.com - Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara cek pelawat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan terdakwa Nunun Nurbatie, tampaknya mulai berkelit dari pertanyaan majelis hakim.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dudi Makmun Murod salah satu saksi, membantah jika cek travel yang diterima bersama 9 anggota DPR lain untuk menggolkan Miranda Swaray Goetom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Kata Dudi yang juga terpidana dalam kasus yang sama, travel cek itu tidak berpengaruh dalam pemilihan Miranda.

"Tanpa travel cek itu, Miranda tetap terpilih sebagai deputi, karena itu sudah merupakan arahan dari pimpinan fraksi, yang mulia," jawab Dudi dalam persidangan
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Menurut Dudi, Miranda merupakan sosok yang tepat untuk mengisi orang nomor satu di Bank Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI telah menerima sejumlah cek perjalanan dari Nunun, sebelum dilakukan pemilihan DGS BI.

Pembagian cek perjalanan itu diduga kuat untuk memuluskan langkah Miranda menjadi DGS BI.(lin)
()
Berita Terkini
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved