Ical: Jangan prasangka buruk dengan Satgas Pornografi

Selasa, 13 Maret 2012 - 17:13 WIB
Ical: Jangan prasangka...
Ical: Jangan prasangka buruk dengan Satgas Pornografi
A A A
Sindonews.com - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pornografi oleh pemerintah ditanggapi beragam oleh berbagai pihak. Bagi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, pembentukan satgas tersebut jangan diprasangka buruk.

"Pasti ada maksud baik dari pembentukan ini. Jangan lah begitu, jangan suudzon. Pasti itu ada baiknya," ucap kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).

Pernyataan pria yang kerap dipanggil Ical itu menjawab adanya dugaan pembentukan satgas hanya merupakan pengalihan isu dari isu korupsi dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sedang booming belakangan ini. Ical tak sepakat dengan dugaan pengalihan isu.

Lebih lanjut, Ical menekankan, pembentukan Satgas Pornografi harus diartikan merupakan hal yang penting untuk ditangani oleh pemerintah.
"Berarti Presiden menganggap itu penting," ucapnya singkat.

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini mengaku tidak tahu pencetus ide pembentukan satgas. Dia justru bertanya balik kepada para wartawan.

"Siapa sih yang memiliki ide membentuk Satgas Anti Pornografi itu?" tanyanya.

Seperti dikabarkan, pembentukan Satgas Pornografi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal diketuai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Menkokesra) Agung Laksono. Pembentukan Satgas Pornografi ini didukung oleh 13 menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Struktur satgas ini adalah, Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedang anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Selain itu, juga ada Mendikbud M Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Mallarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.

Secara spesifik tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Perpres Nomor 25 Tahun 2012 adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0346 seconds (0.1#10.140)