KPK akan maksimalkan sinergi penegak hukum
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengerti fungsi penindakan yang melekat belumlah maksimal. Oleh karena itu KPK akan terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan fungsi penindakan.
"Masalah penindakan kami kan bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," tutur Wakil KPK Zulkarnaen di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/212).
Sinergi dengan dua lembaga penegak hukum yang ada, kata Zulkarnaen, karena jumlah sumber daya manusia yang dimiliki sangat terbatas. "Personal kita kan juga terbatas kita akan bersinergi dengan kejaksaan, kepolisian. Kita akan bekerja sama dan sharing," ucapnya.
Zulkarnaen juga berjanji KPK jilid III ini akan melaksanakan fungsi KPK di dalam UU KPK dengan sebaik-baiknya. Dia menyadari Undang-undang KPK yang ada saat ini belum sempurna, namun sudah cukup optimal.
"Kalau mau sempurna kapan? KUHP di Belanda saja terus digodok selama 18 tahun oleh para pakar," tukas Zulkarnain.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI berencana melakukan revisi UU KPK. Dikabarkan, revisi ini akan memangkas fungsi dan wewenang KPK yang telah ada. Fungsi dan wewenang yang dimiliki KPK dalam UU yang berlaku, yakni pencegahan dan penindakan, akan dikurangi salah satunya.
Dalam revisi mendatang, KPK akan difokuskan dalam fungsinya melakukan pencegahan korupsi. Sementara untuk fungsi penindakan akan dikembalikan dan dimaksimalkan ke lembaga penegak hukum yang sudah ada, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
"Masalah penindakan kami kan bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," tutur Wakil KPK Zulkarnaen di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/212).
Sinergi dengan dua lembaga penegak hukum yang ada, kata Zulkarnaen, karena jumlah sumber daya manusia yang dimiliki sangat terbatas. "Personal kita kan juga terbatas kita akan bersinergi dengan kejaksaan, kepolisian. Kita akan bekerja sama dan sharing," ucapnya.
Zulkarnaen juga berjanji KPK jilid III ini akan melaksanakan fungsi KPK di dalam UU KPK dengan sebaik-baiknya. Dia menyadari Undang-undang KPK yang ada saat ini belum sempurna, namun sudah cukup optimal.
"Kalau mau sempurna kapan? KUHP di Belanda saja terus digodok selama 18 tahun oleh para pakar," tukas Zulkarnain.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI berencana melakukan revisi UU KPK. Dikabarkan, revisi ini akan memangkas fungsi dan wewenang KPK yang telah ada. Fungsi dan wewenang yang dimiliki KPK dalam UU yang berlaku, yakni pencegahan dan penindakan, akan dikurangi salah satunya.
Dalam revisi mendatang, KPK akan difokuskan dalam fungsinya melakukan pencegahan korupsi. Sementara untuk fungsi penindakan akan dikembalikan dan dimaksimalkan ke lembaga penegak hukum yang sudah ada, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
()