Dadong dituntut 5 tahun penjara

Senin, 12 Maret 2012 - 16:49 WIB
Dadong dituntut 5 tahun...
Dadong dituntut 5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut hukuman lima tahun penjara kepada Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi non aktif, Dadong Irbarelawan.

Jaksa mengganggap Dadong terbukti menerima suap Rp2 miliar lebih terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Menuntut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata Mochammad Rum dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2012).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. M Rum mengatakan Dadong melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan Dadong bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata M Rum.

Dalam kasus ini, Dadong bersama Nyoman diduga menerima imbalan berupa uang Rp1,5 miliar dari Dharnawati. Uang diduga untuk memuluskan alokasi dana PPID sebanyak Rp7,3 miliar untuk empat kabupaten di Papua.

Pemberian dana tersebut agar Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wodama diusulkan sebagai daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) APBN-P tahun 2011.

Selain itu terdakwa dan Nyoman telah mempertemukan Dharnawati dengan pengusaha PT Alam Jaya Papua dengan Bupati dan Kepala Dinas semua daerah penerima dana PPID.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5253 seconds (0.1#10.140)