Amir Syamsuddin janji jelaskan rencana banding PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Amir Syamsuddin segera mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan PP No.28/2006 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.
Pihaknya ingin membuktikan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) dalam memberantas korupsi. Perjuangan anti korupsi akan dilakukan hingga titik darah penghabisan. Semangat Menkum dan HAM itu rencananya pagi ini akan dipaparkan di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker).
"Saya akan menjelaskan semuanya kepada Komisi III soal rencana banding kami ini," jelas Amir kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta Senin (12/3/2012).
Namun jika dalam pertemuan dengan Komisi III nanti, pihaknya tidak ditanya seputar rencana banding itu, Amir berjanji akan memaparkan semua kepada wartawan. "Kalau nggak ditanya Komisi III, ya nanti saya jelaskan secara khusus kepada anda-anda (wartwan)," ucap Amir Singkat sambil berlalu.(lin)
Pihaknya ingin membuktikan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) dalam memberantas korupsi. Perjuangan anti korupsi akan dilakukan hingga titik darah penghabisan. Semangat Menkum dan HAM itu rencananya pagi ini akan dipaparkan di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker).
"Saya akan menjelaskan semuanya kepada Komisi III soal rencana banding kami ini," jelas Amir kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta Senin (12/3/2012).
Namun jika dalam pertemuan dengan Komisi III nanti, pihaknya tidak ditanya seputar rencana banding itu, Amir berjanji akan memaparkan semua kepada wartawan. "Kalau nggak ditanya Komisi III, ya nanti saya jelaskan secara khusus kepada anda-anda (wartwan)," ucap Amir Singkat sambil berlalu.(lin)
()