Polisi menduga motif S penipuan

Minggu, 11 Maret 2012 - 10:41 WIB
Polisi menduga motif S penipuan
Polisi menduga motif S penipuan
A A A
Sindonews.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, S (32) belum terbukti melakukan pembunuhan bayaran. Polisi menduga, motif S adalah penipuan.

"Motifnya memang belum ditemukan. Tapi kami tetah mendalminya. Sebagai antisipasi, kalau itu (motifnya) penipuan," kata Kapolrestabes Bandung Abdul Rakhman Baso, di Mapolrestabes Bandung, Minggu (11/3/2012).

Abdul menambahkan, layanan jasa pembunuhan belum terbukti dilakukan tersangka. "Kami juga tidak menerima laporan dari masyarakat terkait kebenaran jasa pembunuhan itu," terangnya.

Namun polisi terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini, S untuk sementara dijerat Pasal 162 KUH Pidana.

Kata S, tutur Abdul, dirinya tidak memiliki blog dan memasang iklan jasa pembunuh bayaran. Meski begitu, S juga mengaku paham ilmu teknologi informasi.

"S sudah melalui proses penyelidikan dan penyidik sudah memeriksa S secara intensif," ujarnya.

S dijerat Pasal 162 KUH Pidana yang isinya, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberikan keterangan kesempatan, atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana.

"Dia terancam 9 bulan penjara. Kami juga masih mendalami apakah ada pasal lain untuk menjerat S," ujarnya.

S juga tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor. Selain itu, barang bukti milik S berupa laptop, hardisk, dan handphone, akan 'dibedah' oleh Cybercrime Mabes Polri.

"Tujuannya (Cybercrime Mabes Polri) untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada indikasi S menerima order pembunuhan," terangnya. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8127 seconds (0.1#10.140)
pixels