Aparat bertindak, jangan tunggu masyarakat marah dulu

Sabtu, 10 Maret 2012 - 17:42 WIB
Aparat bertindak, jangan...
Aparat bertindak, jangan tunggu masyarakat marah dulu
A A A
Sindonews.com - Tanpa disadari sebenarnya suap dan korupsi dengan skala kecil sudah terjadi sejak lama di tengah-tengah masyarakat.

Seperti membayar sejumlah uang untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tindak Nomor Kendaraan (STNK), sebenarnya masuk dalam praktik korupsi taraf kecil.

Anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak mengimbau agar masyarakat bisa memahami apa arti korupsi itu.

Jangan sampai masyarakat teriak anti korupsi, tapi tanpa disadarinya mereka sebenarnya telah melakukan tindak korupsi skala kecil.

"Anti korupsi bukan hanya ditekankan pada penegak hukum. Tetapi juga pada masyarakat yang punya hak diminta bertindak secara luar biasa, bagaimana? Berani lapor yang minta uang, jangan kasih uang pada pengurus KTP, SIM, STNK dan lain-lain. Berani gak lakukan itu? Jangan teriak-teriak anti korupsi, tapi melakukan hal itu," ujarnya dalam Diskusi Polemik Sindo Radio bertema 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).

Kepada penegak hukum yang berwenang menangani masalah korupsi, Deding meminta segera bertindak, dan jangan menunggu masyarakat marah.

"Kepada para yang berwenang ini, penegak hukum terutama, jangan tunggu rakyat marah. DPR pun begitu. Pemerintah jangan main-main, termasuk KPK, Kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan sebagainya. Nanti dibacok kalian semua," pungkasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8449 seconds (0.1#10.140)