Pukat UGM minta Kemenkumham tetap fight

Sabtu, 10 Maret 2012 - 15:49 WIB
Pukat UGM minta Kemenkumham...
Pukat UGM minta Kemenkumham tetap fight
A A A
Sindonews.com - Sikap pantang menyerah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam memperjuangkan kebijakan pengetatan remisi narapidana (napi) koruptor mendapat dukungan dari Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM).

Direktur Pukat UGM Oce Madril mendukung dan mendorong pihak Kemekumham tetap 'fight' menghadapi kemenangan para napi dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami mendorong Kemenkuham tetap fight, kalo perlu hakim dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY). Karena tidak profesional menjalankan keputusan perundang -undangan," ujar Oce dalam Diskusi Polemik Sindo Radio bertema 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).

Oce menilai, dalam persoalan itu pertimbangan hakim memang lebih dominan. Namun, hakim gagal paham. "Apa yang dimaksud pengetatan remisi itu sebenarnya. Terjadi ketidakpahaman hakim pada pengetatan remisi. Sedangkan soal HAM itu kan bawaan dari lahir," ujarnya.

Korupsi itu bukan termasuk bawaan dari lahir, melainkan terjadi lantaran kesalahan pribadi orang perorang.

"Cara pikir hakim tidak nyambung pada istilah pembebasan bersyarat. Dalam hal ini, hakim rupanya tak menangkap logika berpikir atau tidak nyambung dengan perundang-undagan," jelasnya. Akibat kesalahan logika berpikir hakim itu telah membuat keputusan hakim PTUN salah.

Oce menyebutkan, dalam PP Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, terpidana korupsi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat minimal menjalani 2/3 masa hukuman. Tetapi kemudian ada pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan.

Pukat UGM pun mendukung keputusan Kemenkumham mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8721 seconds (0.1#10.140)