Wamenkumham: Pengetatan remisi bukan tanpa dasar
A
A
A
Sindonews.com - Meski telah dikalahkan oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menilai pengetatan remisi narapidana (napi) koruptor adalah hal yang tepat. Sebab, kebijakan tersebut diambil berdasarkan peraturan yang sudah ada sejak 2006.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, kebijakan pengetatan remisi tesebut diambil setelah pihaknya melakukan pertimbangan matang dan berdasarkan peraturan yang sudah ada.
"Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2006 yakni PP Nomor 28. Jadi langkah ini bukan tanpa dasar," tegas Denny dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertema 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).
Dalam PP itu, disebutkan bagi para koruptor, teroris dan bandar narkoba untuk mendapatkan hak-hak napi tidak mudah dan lebih berat. Mekanismenya diatur lebih ketat.
Memang diakui Denny, dalam PP tersebut ada perlakukan diskriminatif terhadap para koruptor. Jika, napi pelaku tindak pidana umum cukup dengan menjalankan enam bulan atau setengah masa hukuman maka dia sudah mendapatkan hak remisi.
"Kalau koruptor, minimal 9 bulan. Tapi itu ketentuan PP. PP sendiri sudah menetapkan demikian, jadi kalau ada yang mengatakan tak ditetapkan, itu tidak benar. PP sudah menetapkan dasar dalam pemberian remisi terhadap koruptor, bahkan sejak 2006," pungkas Denny.(lin)
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, kebijakan pengetatan remisi tesebut diambil setelah pihaknya melakukan pertimbangan matang dan berdasarkan peraturan yang sudah ada.
"Sebenarnya aturan ini sudah ada sejak 2006 yakni PP Nomor 28. Jadi langkah ini bukan tanpa dasar," tegas Denny dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertema 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).
Dalam PP itu, disebutkan bagi para koruptor, teroris dan bandar narkoba untuk mendapatkan hak-hak napi tidak mudah dan lebih berat. Mekanismenya diatur lebih ketat.
Memang diakui Denny, dalam PP tersebut ada perlakukan diskriminatif terhadap para koruptor. Jika, napi pelaku tindak pidana umum cukup dengan menjalankan enam bulan atau setengah masa hukuman maka dia sudah mendapatkan hak remisi.
"Kalau koruptor, minimal 9 bulan. Tapi itu ketentuan PP. PP sendiri sudah menetapkan demikian, jadi kalau ada yang mengatakan tak ditetapkan, itu tidak benar. PP sudah menetapkan dasar dalam pemberian remisi terhadap koruptor, bahkan sejak 2006," pungkas Denny.(lin)
()