Anggota dewan boleh punya kantor advokad

Jum'at, 09 Maret 2012 - 14:30 WIB
Anggota dewan boleh...
Anggota dewan boleh punya kantor advokad
A A A
Sindonews.com - Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaporkan Petisi 50 ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2009 tentang larangan anggota DPR menjalankan profesi menjadi pengacara, notaris, akuntan publik dan konsultan.

"Namanyakan legal, sudah brand. Itu ada aturannya, brand ada aktenya. Kalau namakan enggak ada urusan, yang penting dia tidak beracara," ujar Ketua DPR Marzuki Alie usai salat Juma'at di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Ditambahkan Marzuki, meskipun sudah dilaporkan ke BK, harus dibuktikan apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak. "Iya kalau dia melanggar UU, kan ada aturan. Tapi buktikan dulu," terangnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, nama yang dipakai dalam sebuah kantor advokat itu tidak menjadi persoalan. "Kalau sudah nama nggak bisa, Amir Syamsudin, Ennasusit itu kan ada patner, banyak dia. Yang penting tidak lagi beracara. Kalau dia melakukan itu (praktek pengacara), baru dilakukan hukuman. Karena melanggar undang-undang," Tukas Marzuki.

Seperti diketahui, anggota Petisi 50, Judil Herry Justam melaporkan anggota DPR dari Komisi III yang masih mempunyai kantor advokad ke BK, karena diduga melanggar UU. Berikut anggota dewan yang masih memiliki bisnis advokad:

1. Nudirman Munir dan Associate Law firm, alamat kantor, JL. Gedung Sequiz Plaza 11:54:31. 10 jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan.
2. Law Office A. Hakim G. Nusantara, Harman dan Partner (Harman adalah singkatan Benny K.Harman)
3. Law Office trimedia Panjaitan dan Associates alamta. Di jl. Biak. No. 5C Jakpus.
4. Ruhut Sitompul dan Associate. Alamat di Apartemen Grya Pancoran 11:58:26. Dua unit 2A, Mulia busines Park.

(san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)