Menkum dan HAM bantah dibilang tak konsisten
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM), Amir Syamsuddin, membantah jika dirinya disebut tidak konsisten dengan sikapnya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pengetatan remisi oleh tujuh terpidana korupsi.
Sebelumnya, Amir menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan mengaku akan menghormati segala keputusan yang telah dibuat. Namun, pada kenyataannya, Amir ternyata mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Saya banding untuk pokok perkara, tapi tidak banding atas putusan provisi pembebasan. Jadi jangan anggap saya tidak konsisten karena sudah mengatakan tidak akan banding tapi ternyata banding," kilah Amir di kantor Kemenkum dan HAM Jakarta, Jumat, (9/3/2012).
Menurutnya, keputusan banding tersebut ada pada diktum pembatalan PP Nomor 28 tahun 2006 tentang warga binaan. Selain itu, PP tersebut tidak hanya memuat soal terpidana korupsi melulu.
"Di sana juga ada masalah teroris, narkoba, dan kejahatan transnasional lain. Sehingga kalau ada yurisprudenisi hakim, biarlah tuntas di pengadilan yang tinggi. Saya ingin tidak buka pintu pada teroris dan bandar narkoba. Jangan sampai karena putusan ini, (remisi) jadi longgar.," tegas dia.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta, mementahkan moratorium pengetatan remisi yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM. Majelis Hakim PTUN menilai surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, tujuh terpidana koruptor yang menggugat berhak mendapatkan pembebasan yang sempat tertahan. Ketujuh terpidana diantaranya Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Andi Cahyanto, dan Agus Wijayanto Legowo.
Amir mengatakan Kemenkum dan HAM sudah membebaskan tujuh terpidana korupsi yang menggugat tersebut, kemarin. "Saya konsisten laksanakan apa yang diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penangguhan kebijakan saya," tandasnya. (wbs)
Sebelumnya, Amir menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan mengaku akan menghormati segala keputusan yang telah dibuat. Namun, pada kenyataannya, Amir ternyata mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Saya banding untuk pokok perkara, tapi tidak banding atas putusan provisi pembebasan. Jadi jangan anggap saya tidak konsisten karena sudah mengatakan tidak akan banding tapi ternyata banding," kilah Amir di kantor Kemenkum dan HAM Jakarta, Jumat, (9/3/2012).
Menurutnya, keputusan banding tersebut ada pada diktum pembatalan PP Nomor 28 tahun 2006 tentang warga binaan. Selain itu, PP tersebut tidak hanya memuat soal terpidana korupsi melulu.
"Di sana juga ada masalah teroris, narkoba, dan kejahatan transnasional lain. Sehingga kalau ada yurisprudenisi hakim, biarlah tuntas di pengadilan yang tinggi. Saya ingin tidak buka pintu pada teroris dan bandar narkoba. Jangan sampai karena putusan ini, (remisi) jadi longgar.," tegas dia.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta, mementahkan moratorium pengetatan remisi yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM. Majelis Hakim PTUN menilai surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, tujuh terpidana koruptor yang menggugat berhak mendapatkan pembebasan yang sempat tertahan. Ketujuh terpidana diantaranya Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Andi Cahyanto, dan Agus Wijayanto Legowo.
Amir mengatakan Kemenkum dan HAM sudah membebaskan tujuh terpidana korupsi yang menggugat tersebut, kemarin. "Saya konsisten laksanakan apa yang diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penangguhan kebijakan saya," tandasnya. (wbs)
()