KPK tetapkan tersangka baru CIS-RISI PLN
Jum'at, 09 Maret 2012 - 13:38 WIB
KPK tetapkan tersangka baru CIS-RISI PLN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menetapkan mantan Direktur PT Netway, Gani Abdul Gani sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2004-2008
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK, Johan Budi, Gani diduga terlibat dalam proyek milik perusahaan listrik negara tersebut. " Dia diduga ikut menerima juga, jadi proyek dismisi, baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur," kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Atas tindakanya tersebut, diperkirakan negara menderita kerugian hingga mencapai 46 miliar lebih. Gani merupakan tersangka baru pasca pengembangan dari kasus yang bergulir di penngadilan beberapa waktu lalu dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono Suwondo. "Kemudian dari hasil pengembangan KPK meningkat ke status penyidikan dengan tersangaka baru GAG," jelasnya.
KPK pun menjerat Gani dengan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 junto pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo.
Vonis tersebut merupakan ganjaran atas tindakan Eddie yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik secara sendiri maupun bersama-sama dalam proyek pengadaan CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.
Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan Eddie terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (wbs)
Berdasarkan penjelasan juru bicara KPK, Johan Budi, Gani diduga terlibat dalam proyek milik perusahaan listrik negara tersebut. " Dia diduga ikut menerima juga, jadi proyek dismisi, baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur," kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Atas tindakanya tersebut, diperkirakan negara menderita kerugian hingga mencapai 46 miliar lebih. Gani merupakan tersangka baru pasca pengembangan dari kasus yang bergulir di penngadilan beberapa waktu lalu dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Eddie Widiono Suwondo. "Kemudian dari hasil pengembangan KPK meningkat ke status penyidikan dengan tersangaka baru GAG," jelasnya.
KPK pun menjerat Gani dengan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 junto pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo.
Vonis tersebut merupakan ganjaran atas tindakan Eddie yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi baik secara sendiri maupun bersama-sama dalam proyek pengadaan CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.
Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan Eddie terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (wbs)
()