Amir & Denny terancam 8 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan para terpidana tindak pidana korupsi yang menjadi korban kebijakan moratorium remisi yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dan wakilnya Denny Indrayana dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Bambang menjelaskan para terpidana tersebut bisa mempidanakan Amir dan Denny dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
"Adapun isi pasal 333 ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar Bambang dalam pesan singkat yang diterima okezone, Kamis (8/3/2012).
Sebagaimana diketahui, Amir Syamsudin dan Denny Indrayana kalah di PTUN Jakarta kemarin terkait kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi narapidana korupsi.
Gugatan para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dimenangkan oleh majelis hakim. Keputusan Menkum HAM mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN. (wbs)
Bambang menjelaskan para terpidana tersebut bisa mempidanakan Amir dan Denny dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
"Adapun isi pasal 333 ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar Bambang dalam pesan singkat yang diterima okezone, Kamis (8/3/2012).
Sebagaimana diketahui, Amir Syamsudin dan Denny Indrayana kalah di PTUN Jakarta kemarin terkait kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi narapidana korupsi.
Gugatan para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dimenangkan oleh majelis hakim. Keputusan Menkum HAM mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN. (wbs)
()