PT BPS hanya tempat DW berinvestasi?

Kamis, 08 Maret 2012 - 19:11 WIB
PT BPS hanya tempat...
PT BPS hanya tempat DW berinvestasi?
A A A
Sindonews.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung hari ini, kembali memeriksa pihak PT Bangun Persada Semesta (BPS) terkait kasus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika.

Perusahaan ini sempat dikabarkan wajib pajaknya ditangani pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Namun, kuasa hukum PT BPS, Rujito membantah hal tersebut. Menurutnya, hubungan Dhana dengan PT BPS hanya mengenai bisnis dan investasi yang dilakukan Dhana. Pegawai pajak itu pun melakukan investasi sebagai seorang pebisnis, bukan sebagai pegawai negeri.

"Beliau tidak ada keterkaitan dengan petugas pajak. Beliau adalah pebisnis dalam komunikasi dan interaksi itu. Punya minimarket, sejumlah proyek dan showroom truk," kata Rujito usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Kamis (8/3/2012).

Perjanjian kerjasama investasi yang dilakukan Dhana bersama direksi PT BPS bernama Agus Purwanto. Namun, Rujito enggan menyebutkan besaran nilai investasi Dhana dengan PT BPS.

"Yang jelas perusaahan klien saya didirikan 2007 dan sudah membangun sejumlah properti 4 atau 5. Pada proyek kelima ada komunikasi dan investasi Pak Dhana," jelasnya.

Ditanya keuntungan dari hasil investasi yang ditanam Dhana di PT BPS, Rujito mengaku tak dapat menyebutkannya. Rujito juga mengatakan, saat diperiksa tadi pihaknya menunjukkan bukti perjanjian dengan bank pada penyidik.

"Masuk ke rekening (hasil investasinya). Tidak bisa saya sebutkan dan berapa kali transfernya. Proyek (PT BPS) tidak hanya investasi Pak Dhana tapi ada loan (pinjaman) bank," tutupnya.

Dian Anggraeni, istri dari tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. DA yang kini masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak itu juga didampingi dua pengacara suaminya.

Kuasa Hukum DA Daniel Alfredo mengatakan, selain dirinya yang ditunjuk sebagai pengacara, untuk
mendampingi DA DW juga menunjuk Reza Edwijanto. Keduanya merupakan tim kuasa hukum Dhana, pria yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI ini.

"Saya hadir untuk mendampingi DA untuk memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi dan untuk memenuhi proses hukum dan menunjukkan bahwa kami kooperatif," ujarnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0458 seconds (0.1#10.140)