Besaran dana kampanye masih diperdebatkan

Kamis, 08 Maret 2012 - 16:04 WIB
Besaran dana kampanye masih diperdebatkan
Besaran dana kampanye masih diperdebatkan
A A A
Sindonews.com - DPR tengah menggodok perubahan atas Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD dan DPRD. Salah satu materi pembahasan adalah mengenai pembatasan dana kampanye. Tak pelak, terjadilah tarik ulur kepentingan antara fraksi di DPR.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) perubahan atas UU tentang Pemilu, Arif Wibowo optimis dana kampanye partai politik bisa dibatasi. Namun berapa besaran yang bisa diterima, sampai saat ini masih menjadi perdebatan.

"Dana itu bisa dibatasi. Namun masih dikordinasikan berapa dana yang rasional, paling bisa diterima dan menjamin pelaksaaan kampanye yang optimum tetapi jujur dan adil," ujar Arif di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (8/3/2012)

Menurutnya, pembatasan dana kampanye idealnya tak termasuk dari simpatisan calon tertentu. "Tentu saja belanja kampanye yang diluar partisipasi masyarakat, berpartisipasi enggak bisa dihitung. Orang partisipasi kok mau dibatasi," tukasnya.

Yang harus dibatasi lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikni, mestinya orang yang ingin masuk dalam tim kampanye. "Mereka yang ada dalam tim kampanye sebagai pelaksana petugas dan peserta kampanye itulah yang harus dibatasi," imbuhnya.

"Tapi kalau saya boleh mengusulkan adalah untuk partai politik disetiap daerah pemilihan ya Rp1 miliar, untuk calon legislatif (caleg) DPR RI Rp500 juta, DPRD Provinsi Rp300 juta, dan DPRD Rp150 juta," tambahnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4237 seconds (0.1#10.140)