Menkum HAM kaji putusan bebas 7 koruptor
Kamis, 08 Maret 2012 - 13:59 WIB
Menkum HAM kaji putusan bebas 7 koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum dapat menentukan langkah lebih lanjut mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan tujuh terpidana korupsi terkait moratorium pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, pihaknya masih mau mempertimbangkan apakah pihaknya akan mengajukan banding ataupun tidak terhadap putusan tersebut.
"Kami masih mau mengkaji dulu keputusan tersebut. Jadi banding atau tidak ya setelah ada kajian," kata Amir saat ditemui di kantornya, Kamis (8/3/2012).
Namun, Amir mengaku akan tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan tersebut. Pihaknya pun berjanji akan segera melaksanakan keputusan tersebut dengan membebaskan ketujuh terpidana korupsi itu.
"Yang jelas, saya tidak banding perintah putusan provisinya. Tentunya tujuh orang itu akan segera kami berikan haknya. Demikian juga mereka yang terkena akibat kebijakan saya," tukasnya.
Seperti diketahui PTUN Jakarta, mementahkan moratorium pengetatan remisi yang dikeluarkan Kemenkumham. Majelis hakim PTUN menilai surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, tujuh terpidana koruptor yang menggugat berhak mendapatkan pembebasan yang telah sempat ditahan. Ketujuh terpidana di antaranya Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Andi Cahyanto, dan Agus Wijayanto Legowo.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, pihaknya masih mau mempertimbangkan apakah pihaknya akan mengajukan banding ataupun tidak terhadap putusan tersebut.
"Kami masih mau mengkaji dulu keputusan tersebut. Jadi banding atau tidak ya setelah ada kajian," kata Amir saat ditemui di kantornya, Kamis (8/3/2012).
Namun, Amir mengaku akan tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan tersebut. Pihaknya pun berjanji akan segera melaksanakan keputusan tersebut dengan membebaskan ketujuh terpidana korupsi itu.
"Yang jelas, saya tidak banding perintah putusan provisinya. Tentunya tujuh orang itu akan segera kami berikan haknya. Demikian juga mereka yang terkena akibat kebijakan saya," tukasnya.
Seperti diketahui PTUN Jakarta, mementahkan moratorium pengetatan remisi yang dikeluarkan Kemenkumham. Majelis hakim PTUN menilai surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, tujuh terpidana koruptor yang menggugat berhak mendapatkan pembebasan yang telah sempat ditahan. Ketujuh terpidana di antaranya Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Andi Cahyanto, dan Agus Wijayanto Legowo.
()