Polri pertanyakan respons Kemenkeu soal kasus AH
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika, kini Badan Reserse Kriminal Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai pajak Ajib Hamdani (AH). Kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan sekitar Rp6,3 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, Polri sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Februari 2012 untuk meminta data pajak perusahaan yang ditangani AH, salah satu pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga menyalahgunakan wewenang. Namun hingga saat ini, pihak Kemenkeu masih belum memberikan respons.
Padahal, munculnya nama AH berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sendiri tertanggal 25 Oktober 2011 kepada Kapolri.
"Kita minta pihak Kementerian Keuangan secepatnya merespons permintaan kami karena data pajak tersebut merupakan barang bukti supaya kita bisa cepat menindaklanjutinya," katanya kepada Sindonews ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Menurut Saud, Kemenkeu sebagai pihak yang melapor tentu saja harus lebih proaktif sehingga penyelidikan yang dilakukan polisi bisa berjalan dengan baik. "Jangan setelah melapor, mereka buang badan," ujarnya.
Saud menjelaskan kasus tersebut berproses berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada Kapolri tanggal 25 Oktober 2011, tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penilaian individual terhadap PT SKJ dan PT KGS yang dilakukan AH.
Kasus yang kini ditangani Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tersebut masih dalam tahap penyelidikan, karena Polri masih harus memeriksa data-data pajak yang tentu saja harus dengan persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan. Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2009 pasal 34, membuka data-data perpajakan harus seizin menteri keuangan.
Sebagai langkah awal penyelidikan, polisi pun sudah mengambil keterangan dari 10 saksi yang berasal dari internal Ditjen Pajak dan perusahaan yang ditangani AH. (wbs)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, Polri sudah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Februari 2012 untuk meminta data pajak perusahaan yang ditangani AH, salah satu pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga menyalahgunakan wewenang. Namun hingga saat ini, pihak Kemenkeu masih belum memberikan respons.
Padahal, munculnya nama AH berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sendiri tertanggal 25 Oktober 2011 kepada Kapolri.
"Kita minta pihak Kementerian Keuangan secepatnya merespons permintaan kami karena data pajak tersebut merupakan barang bukti supaya kita bisa cepat menindaklanjutinya," katanya kepada Sindonews ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Menurut Saud, Kemenkeu sebagai pihak yang melapor tentu saja harus lebih proaktif sehingga penyelidikan yang dilakukan polisi bisa berjalan dengan baik. "Jangan setelah melapor, mereka buang badan," ujarnya.
Saud menjelaskan kasus tersebut berproses berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada Kapolri tanggal 25 Oktober 2011, tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penilaian individual terhadap PT SKJ dan PT KGS yang dilakukan AH.
Kasus yang kini ditangani Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tersebut masih dalam tahap penyelidikan, karena Polri masih harus memeriksa data-data pajak yang tentu saja harus dengan persetujuan dari pihak Kementerian Keuangan. Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2009 pasal 34, membuka data-data perpajakan harus seizin menteri keuangan.
Sebagai langkah awal penyelidikan, polisi pun sudah mengambil keterangan dari 10 saksi yang berasal dari internal Ditjen Pajak dan perusahaan yang ditangani AH. (wbs)
()