Nunun nangis dengan kesaksian Ari Malangido

Rabu, 07 Maret 2012 - 22:01 WIB
Nunun nangis dengan kesaksian Ari Malangido
Nunun nangis dengan kesaksian Ari Malangido
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat senilai Rp24 miliar ke sejumlah anggota dewan pada 2004, Nunun Nurbaetie membantah semua tuduhan suap yang diungkap oleh Ahmad Hakim Safari alias Ari Mangjudo di Pengadin Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Istri Wakil Kepala Polisi Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun itu menolak pernah menginstruksikan Ari menyebar 280 cek pelawat ke sejumlah anggota DPR RI terkait pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Gultom pada 2004.

"Saya tidak pernah memerintahkan bapak," kata Nunun menanggapi kesaksian Ari Malangjudo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, 7/3/2012.

Sidang kedua Nunun, dimulai setelah sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin berakhir pada pukul 15.30 WIB. Ketika sidang dibuka, Nunun menyatakan siap menjalani sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Ari Malangjudo, Hamka Yandu, dan Ngatirah.

Setelah mendengar kesaksian Ari Malangjudo, Nunun terlihat seperti mengusap air mata yang membayang di pelupuk. Kedua mata Nunun memang terlihat memerah.

Nunun mengatakan, Ari meninggalkan pekerjaan sebagai direktur PT Wahana Esa Sejati tanpa sepengetahuannya. Ari juga tidak pernah mengajukan pengunduran dirinya secara resmi. "Tetapi bapak meninggalkan saya dengan meninggalkan utang di Bukopin, kebun terbengkalai, pabrik terbengkalai," kata Nunun.

Nunun juga menegaskan, perusahaan yang di bawahi Ari bukan PT Wahana Esa Sejati, melainkan PT Nirmala Adi Damai. "Namun saya sudah memaafkan semua. Saya sudah membayar semua kewajiban saya," kata Nunun.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Mei 2011. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun sempat kabur ke luar negeri dengan alasan berobat ke Singapura. Hampir delapan bulan Nunun berada dalam pelarian.

Namun, Nunun dibekuk oleh Interpol Thailand dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Dalam perkara ini, Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp 50 juta kepada Anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009. Nunun pun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, sebanyak 26 anggota Dewan periode 1999-2004 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, bahkan kini telah ada yang berstatus terpidana.

Ke- 26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka telah terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6474 seconds (0.1#10.140)