Komisi III batasi KPK berantas korupsi

Rabu, 07 Maret 2012 - 19:20 WIB
Komisi III batasi KPK...
Komisi III batasi KPK berantas korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam RUU tersebut, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi akan dibatasi atau dipangkas.

"DPR dalam RUU KPK akan diperkuat kejaksaan dan kepolisian untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat dihubungi, Rabu (7/3/2012).

Bersamaan dengan itu, Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi. "KPK memang sukses menyerat sejumlah koruptor. Tapi bersamaan dengan itu, korupsi tetap merajalela," tukasnya.

Ditambahkan Benny, pemberantasan korupsi oleh KPK tidak berhasil. Sebab, satu orang berhasil ditangkap KPK, di sisi lain praktik korupsi justru terus bertambah. "Bui satu tumbuh seribu. Jadi, KPK sukses penindakan tapi gagal pencegahan," terangnya.

Tugas yang selama ini diberikan kepada KPK selama ini adalah pencegahan dan penindakan sekaligus. Tapi dalam praktiknya, KPK tidak berdaya. Sebaliknya, lewat RUU KPK tersebut, pemberantasan korupsi justru dikhawatirkan berdampak buruk pada pemberantasan korupsi. (san)
()
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved