Komisi III batasi KPK berantas korupsi

Rabu, 07 Maret 2012 - 19:20 WIB
Komisi III batasi KPK berantas korupsi
Komisi III batasi KPK berantas korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam RUU tersebut, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi akan dibatasi atau dipangkas.

"DPR dalam RUU KPK akan diperkuat kejaksaan dan kepolisian untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman saat dihubungi, Rabu (7/3/2012).

Bersamaan dengan itu, Undang-Undang (UU) Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi. "KPK memang sukses menyerat sejumlah koruptor. Tapi bersamaan dengan itu, korupsi tetap merajalela," tukasnya.

Ditambahkan Benny, pemberantasan korupsi oleh KPK tidak berhasil. Sebab, satu orang berhasil ditangkap KPK, di sisi lain praktik korupsi justru terus bertambah. "Bui satu tumbuh seribu. Jadi, KPK sukses penindakan tapi gagal pencegahan," terangnya.

Tugas yang selama ini diberikan kepada KPK selama ini adalah pencegahan dan penindakan sekaligus. Tapi dalam praktiknya, KPK tidak berdaya. Sebaliknya, lewat RUU KPK tersebut, pemberantasan korupsi justru dikhawatirkan berdampak buruk pada pemberantasan korupsi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8055 seconds (0.1#10.140)