Pengacara Nazaruddin dan JPU KPK berdebat sengit

Rabu, 07 Maret 2012 - 17:15 WIB
Pengacara Nazaruddin...
Pengacara Nazaruddin dan JPU KPK berdebat sengit
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games terjadi selisih faham. Perselisihan ini terjadi ketika kuasa hukum Nazaruddin berusaha mengklarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Gerhana Sianipar.

Gerhana yang merupakan Direktur Utama PT Exatech Technology Utama tersebut mengaku ingin mengubah BAP yang telah dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dalih kondisi fisik serta psikologisnya saat itu sedang tidak stabil.

"Saya waktu itu ingin cepat pulang saja karena waktunya sudah terlalu malam. Selain itu saya juga tertekan secara psikologis sewaktu diperiksa penyidik KPK," ujar Gerhana saat ditanya Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Rabu (7/3/2012).

Fakta lain di BAP sebelumnya yang ingin diubah, adalah ketika majelis hakim menanyakan sejak kapan Gerhana bergabung dengan anak perusahaan Permai Grup tersebut. Dimana dalam BAP itu tertuang yang bersangkutan baru bergabung pada tahun 2010.

"Saya ingin merubah keterangan saya, yang mulia. Saya sudah bergabung di perusahaan tersebut sejak tahun 2008," jelasnya.

Namun, melihat pihak kuasa hukum Nazaruddin seolah menyudutkan Gerhana dengan memaksakan pertanyaan, JPU kemudian melakukan interupsi.

Diketahui Gerhana Sianipar pernah dihadirkan sebaga saksi fakta dari penuntut umum pada persidangan Nazaruddin 3 Februari lalu. Gerhana yang juga dianggap saksi kunci, diduga mengetahui aliran dana ke dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRN yaitu Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

Dia (Gerhana) pernah diminta Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk mencairkan kas perusahaan sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3713 seconds (0.1#10.140)