Jalani sidang, Nunun jalani rawat jalan

Rabu, 07 Maret 2012 - 15:06 WIB
Jalani sidang, Nunun...
Jalani sidang, Nunun jalani rawat jalan
A A A
Sindonews.com - Memasuki persidangan kedua terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Nunun Nurbaeti, masih tanpa dampingan suaminya Adang Daradjatun.

Nunun yang tiba sekitar pukul 12.30 WIB di pengadilan Tipikor, Jakarta, tetap tampil dengan dandanan khas yang biasa digunakannya akhir-akhir ini yakni dengan kerudung, dengan mengenakan kacamata hitam.

Meskipun tanpa dampingan suami, Nunun mengaku tetap siap untuk menjalani persidangan kali ini yang agendanya mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

"Kondisi Ibu sudah cukup kuat untuk menjalani sidang lanjutan yang penting ibu bisa kuat sampai akhir. Kita tidak ingin Ibu pingsan dan tetap meminta adanya rawat jalan untuk kesehatan Ibu Nunun," ujar kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, Rabu (7/3/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat Hukumnya tidak menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0468 seconds (0.1#10.140)