KPK tunggu selesai pemberkasan Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur strategi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, Miranda Swaray Goeltom.
Sebelumnya, KPK mengelar sidang perdana kasus pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR demi melancarkan pemilihan DGS BI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Miranda sebagai tersangka hanya tinggal menunggu waktu yang tepat usai penyidik KPK merampungkan berkas perkara dari Miranda.
"Sampai hari ini, memang belum ada jadwal untuk meminta keterangan Miranda sebagai tersangka maupun saksi-saksi lain yang terkait. Namun, saya belum tahu persis kapan pemeriksaan Miranda sebagai tersangka akan berlangsung," ujar Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Oleh karena itu, pihak KPK masih menunggu waktu yang tepat, sembari menunggu penyidik KPK untuk merampungkan tugasnya tersebut. Pada kesempatan itu Johan juga membantah bahwa belum dilakukannya pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap Miranda sebagai kapasitasnya sebagai tersangka karena kurangnya bukti yang dimiliki KPK.
"Seorang tersangka itu bisa ditahan bisa juga tidak. Penahanan itu, dinaikkan ketika selesai seluruh tahap pemberkasan," jelasnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Deputi DGS BI, Miranda Swaray Goeltom, sebagai tersangka suap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.
Miranda dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantadan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP, karena diduga membantu dan turut serta atas perbuatan korupsi Nunun Nurbaeti dalam aliran suap cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI pada 2004. (san)
Sebelumnya, KPK mengelar sidang perdana kasus pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR demi melancarkan pemilihan DGS BI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Miranda sebagai tersangka hanya tinggal menunggu waktu yang tepat usai penyidik KPK merampungkan berkas perkara dari Miranda.
"Sampai hari ini, memang belum ada jadwal untuk meminta keterangan Miranda sebagai tersangka maupun saksi-saksi lain yang terkait. Namun, saya belum tahu persis kapan pemeriksaan Miranda sebagai tersangka akan berlangsung," ujar Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Oleh karena itu, pihak KPK masih menunggu waktu yang tepat, sembari menunggu penyidik KPK untuk merampungkan tugasnya tersebut. Pada kesempatan itu Johan juga membantah bahwa belum dilakukannya pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap Miranda sebagai kapasitasnya sebagai tersangka karena kurangnya bukti yang dimiliki KPK.
"Seorang tersangka itu bisa ditahan bisa juga tidak. Penahanan itu, dinaikkan ketika selesai seluruh tahap pemberkasan," jelasnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Deputi DGS BI, Miranda Swaray Goeltom, sebagai tersangka suap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.
Miranda dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang tentang pemberantadan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP, karena diduga membantu dan turut serta atas perbuatan korupsi Nunun Nurbaeti dalam aliran suap cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI pada 2004. (san)
()