Revisi UU KPK, DPR tak perlu ke luar negeri
Selasa, 06 Maret 2012 - 17:43 WIB
Revisi UU KPK, DPR tak perlu ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Studi banding tengah dilakukan DPR RI ke Perancis serta Australia terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai langkah yang tak perlu dilakukan para anggota dewan.
Sebab institusi KPK saat ini sudah cukup baik dengan menggunakan UU yang telah digunakan selama ini. "Ya dari penyataan Ketua KPK (Abraham Samad), sebenarnya sudah cukup baik UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat ini. Namun, nyatanya akhirnya memang masuk prolegnas di DPR," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2/2012).
Walaupun begitu, lembaga anti korupsi tersebut tetap berharap dengan dilakukannya studi banding untuk revisi UU KPK itu nantinya tidak akan mengurangi kewenangan KPK yang telah ada saat ini. "Ya kami berharap semoga lebih menguatkan kewenangan KPK dari hasil revisi tersebut," tukasnya.
Seperti diketahui, sejumlah anggota Komisi III (hukum) DPR RI terbang ke Prancis dan Australia sejak dua hari lalu untuk melakukan studi banding terkait peraturan lembaga pemberantasan korupsi sejenis KPK di kedua negara tersebut.
Hasil studi banding di kedua negara itu diharapkan bisa menjadi masukan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Rombongan anggota Komisi III DPR yang berangkat ke Perancis dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin. Sementara untuk rombongan yang ke Australia dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edi. (wbs)
Sebab institusi KPK saat ini sudah cukup baik dengan menggunakan UU yang telah digunakan selama ini. "Ya dari penyataan Ketua KPK (Abraham Samad), sebenarnya sudah cukup baik UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat ini. Namun, nyatanya akhirnya memang masuk prolegnas di DPR," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2/2012).
Walaupun begitu, lembaga anti korupsi tersebut tetap berharap dengan dilakukannya studi banding untuk revisi UU KPK itu nantinya tidak akan mengurangi kewenangan KPK yang telah ada saat ini. "Ya kami berharap semoga lebih menguatkan kewenangan KPK dari hasil revisi tersebut," tukasnya.
Seperti diketahui, sejumlah anggota Komisi III (hukum) DPR RI terbang ke Prancis dan Australia sejak dua hari lalu untuk melakukan studi banding terkait peraturan lembaga pemberantasan korupsi sejenis KPK di kedua negara tersebut.
Hasil studi banding di kedua negara itu diharapkan bisa menjadi masukan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Rombongan anggota Komisi III DPR yang berangkat ke Perancis dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin. Sementara untuk rombongan yang ke Australia dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edi. (wbs)
()