Yurod sudah terlalu lama di KPK
Selasa, 06 Maret 2012 - 16:22 WIB
Yurod sudah terlalu lama di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pengembalian Brigjen Pol Yurod Saleh ke Mabes Polri juga dikarenakan sudah terlalu lama berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yurod baru memegang jabatan sebagai Direktur Penyidikan KPK selama enam bulan.
"Yang bersangkutan itu sudah sejak tahun 2004 bertugas di KPK, dan dia baru menjabat Direktur Penyidikan enam bulan lalu," jelas Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 6/3/2012.
Oleh karena itu, Johan beralasan pencopotan tersebut untuk melakukan penyegaran di KPK. Karena selain Yurod, ada beberapa posisi direktur di luar penindakan yang juga akan diganti.
Johan pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai tudingan faktor ketidakharmonisan pimpinan KPK mengenai kasus Bank Century ataupun dugaan keterlibatan Yurod dengan terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin yang ditakutkan akan menganggu proses penyelidikan.
"Dalam surat penjelasan yang kami terima, pimpinan KPK yang baru mencoba melakukan penyegaran. Yang kedua, juga untuk menjaga independensi dari proses penanganan kasus di KPK," jelasnya.
Diketahui, pihak KPK telah mengembalikan Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Pol Yurod ke insitusi Mabes Polri. Pengembalian tersebut berdasarkan surat yang telah diajukan KPK tertanggal 24 Februari 2012 lalu.
"Yang bersangkutan itu sudah sejak tahun 2004 bertugas di KPK, dan dia baru menjabat Direktur Penyidikan enam bulan lalu," jelas Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 6/3/2012.
Oleh karena itu, Johan beralasan pencopotan tersebut untuk melakukan penyegaran di KPK. Karena selain Yurod, ada beberapa posisi direktur di luar penindakan yang juga akan diganti.
Johan pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai tudingan faktor ketidakharmonisan pimpinan KPK mengenai kasus Bank Century ataupun dugaan keterlibatan Yurod dengan terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin yang ditakutkan akan menganggu proses penyelidikan.
"Dalam surat penjelasan yang kami terima, pimpinan KPK yang baru mencoba melakukan penyegaran. Yang kedua, juga untuk menjaga independensi dari proses penanganan kasus di KPK," jelasnya.
Diketahui, pihak KPK telah mengembalikan Direktur Penyelidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Pol Yurod ke insitusi Mabes Polri. Pengembalian tersebut berdasarkan surat yang telah diajukan KPK tertanggal 24 Februari 2012 lalu.
()