KPK diminta seret Muhaimin Iskandar

Selasa, 06 Maret 2012 - 13:15 WIB
KPK diminta seret Muhaimin Iskandar
KPK diminta seret Muhaimin Iskandar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyeret Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar ke pengadilan, terkait dugaan menerima suap di kementeriannya.

Juru bicara Gerakan Pemuda untuk Reformasi Sejahtera (GPRS) Azhar, menuding Muhaimin sebagai akar dari banyak praktik berbau korupsi di Kemenakertrans.

"Mendesak KPK menangkap dan mengadili Muhaimin Iskandar sebagai akar permasalahan korupsi di Kemenakertrans," kata mahasiswa Universitas Sahid ini di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Massa dari GPRS tiba di depan Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB. Mereka segera menggelar orasi seraya membentangkan spanduk bertuliskan "Tangkap dan Adili Muhaimin Iskandar".

Setidaknya sebanyak 50 orang menuntut KPK seret Ketua Umum PKB itu. Namun, Setelah 30 menit berselang, massa kemudian membubarkan diri.

Mumaimin Iskandar terseret isu korupsi di Kemenakertrans, akibat Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima suap proyek PPID Transmigrasi dari pengusaha Dharnawati. Mereka didakwa menerima suap Rp 2 miliar terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima PPID Transmigrasi.

Di pengadilan, nama Muhaimin kerap disebut-sebut meminta jatah commitment fee Rp1 miliar untuk jatah THR menteri dalam persidangan Nyoman dan Dadong.

Azhar mengatakan kasus suap tersebut merupakan kejahatan yang sudah terorganisasi. Dia menyebut Ali Mudhori dan Muhammad Fauzi sebagai pengatur perputaran suap. "Kita juga mendesak KPK menangkap Ali Mudhori dan Muhammad Fauzi," katanya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)