Panja Putusan MA tak akan intervensi hakim
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Kerja (Panja) Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk oleh Komisi III DPR menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya panja akan mengintervensi kemerdekaan hakim.
Namun Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjamin Panja yang dibentuk oleh Komisi III tidak akan mengintervensi kemerdekaan hakim agung dalam memutuskan perkara.
"Tidak untuk mengintervensi," tegas Benny di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Panja ini, kata Benny, hanya akan melakukan kajian terhadap perkara yang telah diputuskan oleh hakim agung dan berkekuatan hukum tetap. "Mengkaji dan inventarisir perkara yang telah diputuskan yang bekutan hukum tetap," ucapnya.
Diingatkannya, Panja MA sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Oleh karena itu, Panja juga sangat terbuka menerima masukan dan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap putusan MA.
"Kalau ada kejanggalan putusan MA yang telah bekekuatan hukum tetap, silakan adukan ke Komisi III," ucapnya.
Namun Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjamin Panja yang dibentuk oleh Komisi III tidak akan mengintervensi kemerdekaan hakim agung dalam memutuskan perkara.
"Tidak untuk mengintervensi," tegas Benny di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Panja ini, kata Benny, hanya akan melakukan kajian terhadap perkara yang telah diputuskan oleh hakim agung dan berkekuatan hukum tetap. "Mengkaji dan inventarisir perkara yang telah diputuskan yang bekutan hukum tetap," ucapnya.
Diingatkannya, Panja MA sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Oleh karena itu, Panja juga sangat terbuka menerima masukan dan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap putusan MA.
"Kalau ada kejanggalan putusan MA yang telah bekekuatan hukum tetap, silakan adukan ke Komisi III," ucapnya.
()