KPK terus usut proyek PPID
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada tokoh lain di balik kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastutur Daerah (PPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR selain Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode Nurhayati sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena kuat dugaan menerima uang senilai Rp6 miliar dari proyek itu.
Tak pelak, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus itu. Hari ini lembaga antikorupsi tersebut memanggil dua orang diduga terkait erat dalam kasus tersebut. Mereka adalah T Zoel Bahar Syah dan M Taufik Reza.
"Kami panggil dua orang untuk dimintai keterangan, keduanya berstatus saksi," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Hingga kini KPK memang belum menetapkan tersangka lain kecuali Wa Ode itu. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sendiri merasa tidak bersalah dalam kasus itu dan hanya menjadi korban dari sebuah partai besar.
Selain memeriksa saksi untuk kasus Wa Ode, KPK juga rencananya akan memeriksa saksi untuk kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Saksi itu, pegawai negeri sipil (PNS) Universitas Jambi M Syarip. "Dia kami mintai keterangan terkait embelian saham PT Garuda Indonesia, dalam kasus ini tersangkanya, Muhamad Nazarudin," kata Johan.(lin)
Wa Ode Nurhayati sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena kuat dugaan menerima uang senilai Rp6 miliar dari proyek itu.
Tak pelak, KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus itu. Hari ini lembaga antikorupsi tersebut memanggil dua orang diduga terkait erat dalam kasus tersebut. Mereka adalah T Zoel Bahar Syah dan M Taufik Reza.
"Kami panggil dua orang untuk dimintai keterangan, keduanya berstatus saksi," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Hingga kini KPK memang belum menetapkan tersangka lain kecuali Wa Ode itu. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sendiri merasa tidak bersalah dalam kasus itu dan hanya menjadi korban dari sebuah partai besar.
Selain memeriksa saksi untuk kasus Wa Ode, KPK juga rencananya akan memeriksa saksi untuk kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Saksi itu, pegawai negeri sipil (PNS) Universitas Jambi M Syarip. "Dia kami mintai keterangan terkait embelian saham PT Garuda Indonesia, dalam kasus ini tersangkanya, Muhamad Nazarudin," kata Johan.(lin)
()