Pemiskinan harus jadi UU

Selasa, 06 Maret 2012 - 09:03 WIB
Pemiskinan harus jadi UU
Pemiskinan harus jadi UU
A A A
Sindonews.com – Vonis pemiskinan terhadap koruptor oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap koruptor harus ditindaklanjuti dengan memasukkan aturan tersebut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sanksi pemiskinan bagi para koruptor dinilai lebih efektif memberikan efek jera ketimbang sanksi vonis penjara. Hanya, pemiskinan bagi koruptor belum diatur baik dalam Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun dalam KUHP dan KUHAP.

Bambang mengusulkan agar konsep pemiskinan bagi koruptor ini dibawa dan dimasukkan dalam pasal UU. “UU Tipikor harus direvisi, hukuman dengan pemiskinan atau hukuman mati itu perlu juga diatur dalam undang-undang tersebut. Kalau mau, bisa juga revisi KUHP dan KUHAP. Tapi ini kan harus didorong,ketentuan umum mengenai hukuman pokok dan tambahan,” papar Bambang di Gedung KPK Jakarta kemarin.

Menurut dia, hukuman penjara selama ini lebih dipilih para koruptor daripada pemiskinan. Hal ini bisa dibuktikan jika ada hukuman pengganti membayar denda atau hukuman tahanan tiga bulan, kebanyakan para koruptor lebih memilih ditahan daripada membayar uang pengganti.

Bambang menambahkan, lembaga pemasyarakatan belum memiliki konsep untuk merehabilitasi, sehingga tidak ada jaminan para narapidana akan berubah, apalagi mendapatkan efek jera dan takut mengulangi perbuatannya.

“Coba dicek apakah program di lembaga pemasyarakatan itu merehabilitasi, tidak juga. Kita tuh dalam situasi yang sebenarnya tidak pas, tidak jelas lembaga sanksi itu untuk apa,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mengatakan, UU Tipikor sudah seharusnya mengatur tentang hukuman pemiskinan atau hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hal ini menyusul banyaknya para koruptor yang dengan mudah melenggang keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa tahanannya berakhir.

Menurut dia, para terpidana korupsi selalu mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat karena dinilai memiliki kelakuan baik selama di penjara. “Dalam semangat pemberantasan korupsi, hakim harusnya memberikan hukuman paling berat,” kata Sudding di Jakarta kemarin.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat juga menilai perlunya wacana pemiskinan terhadap para koruptor didorong masuk dalam aturan perundang- undangan. Politikus Gerindra ini mengatakan bahwa konsep pemiskinan koruptor perlu diatur oleh sebuah pasal dalam UU Tipikor.

“Iya perlu juga hukuman pemiskinan terhadap koruptor-koruptor ini dilakukan melalui undangundang,” tegasnya.

Menurut dia, konsep itu diperlukan mengingat banyak koruptor tidak takut terhadap ancaman penjara. Hal ini karena hukuman penjara masih memiliki celah agar bisa diatur ringan, di antaranya melalui remisi atau izin meninggalkan penjara untuk keperluan mendesak.

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Hifdzil Alim, mendorong agar UU Pemiskinan Koruptor bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Ketua KPK Busyro Muqoddas diminta mendorong presiden atau DPR membuat undang-undang tentang pemiskinan koruptor tersebut.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4399 seconds (0.1#10.140)