Rekrutmen honorer baru dilarang

Selasa, 06 Maret 2012 - 08:45 WIB
Rekrutmen honorer baru dilarang
Rekrutmen honorer baru dilarang
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melarang adanya pengangkatan tenaga honorer baru, terutama untuk sektor pendidikan. Pasalnya, pemerintah tidak akan membuka lagi formasi pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) bagi mereka.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim mengatakan, Kemendikbud dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sudah sepakat bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan guru honorer baru di setiap kabupaten/kota.

Meskipun masih ada daerah yang ingin mengangkat, harus dipastikan dulu mereka tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS. Musliar mengaku, pemerintah merasa kecolongan dengan jumlah guru honorer saat ini, karena awalnya pemerintah tidak membuka formasi pengangkatan PNS untuk guru honorer.

”Dengan kekuatan 150.000 orang untuk berdemo meminta pengangkatan, kita bisa bilang apa. Karena itu, mereka yang baru diangkat menjadi guru honorer harus mau di kemudian hari tidak menuntut menjadi PNS,” tegas Musliar diGedung Kemendikbud, Jakarta, kemarin.

Mantan Rektor Universitas Andalas ini mengatakan, pemerintah tidak dapat menjamin 150.000 guru yang berdemo ini sudah memiliki kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS.

Karena itu, Kemendikbud telah meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) untuk menyeleksi guru honorer mana yang memiliki keahlian dan kompetensi,yang disyaratkan pemerintah untuk diangkat PNS.

Mantan Irjen Kemendikbud ini menjelaskan, tidak semua guru honorer dapat diangkat menjadi PNS. Karena itu, pemerintah perlu melakukan seleksi lebih ketat dengan mendata kembali guru tidak tetap yang telah mengajar cukup lama, beban mengajar 24 jam, dan masih dibutuhkan sekolah di daerah.

”Untuk memenuhi kebutuhan guru memang tidak gampang, namun dengan adanya SKB 5 menteri maka kami minta kesediaan guru untuk ditempatkan di daerah tertentu,” paparnya.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mendesak pemerintah untuk segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, sebelum April 2012.

Jika tidak, sekitar satu juta guru honorer akan melakukan mogok massal sebagai bentuk protes atas kelambanan pemerintah yang sudah berkomitmen dalam menyejahterakan guru honorer.

Sulistiyo mengatakan, sebetulnya presiden sudah responsif menanggapi kenaikan status guru honorer ini. Namun, kementerian terkait masih saja silang pendapat, sehingga tenaga pendidik pun kehilangan kesabaran.

”Pemahaman para pejabat atas guru honorer kurang bagus. Ditambah lagi tidak ada data, maka kebijakan yang diambil tidak sesuai realitas,” sesalnya.

Jika memang pemerintah pusat melarang pengangkatan guru honorer, ujarnya, maka hal tersebut sah-sah saja sepanjang pemerintah mau menutupi kekurangan guru.

Sulistiyo juga menyayangkan sikap pemerintah yang memasukkan jumlah guru honorer sebagai pembagi dengan jumlah murid, sehingga pemerintah dengan bangga menyatakan jumlah guru sebetulnya melimpah.

Pemerintah, ujarnya, seharusnya membayangkan jika guru honorer tidak ada maka siswa yang ada pun tidak akan terdidik secara maksimal, karena guru PNS yang ada hanya sekitar 1,2 juta orang. Jika pemerintah tetap tidak mau mengangkat guru honorer menjadi PNS, statusnya jangan digantung begitu saja.

”Melainkan angkat mereka sebagai guru tidak tetap dengan penghasilan yang mendekati guru PNS dengan anggaran untuk gaji diambil dari APBN. Sekarang menteri bangga dengan jumlah guru yang dibilang banyak. Padahal, mereka memasukkan guru honorer sebagai pembanding. Ini tidak adil karena pemerintah melihat mereka berkontribusi di dunia pendidikan namun tidak memberikan kesejahteraan yang bagus,” sesalnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3256 seconds (0.1#10.140)