Otak pelaku bom buku divonis 18 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa dalang Bom Buku dan Puspitek Tangerang, Banten, Pepi Fernando, selama 18 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara pada terdakwa seumur hidup.
”Menyatakan Pepi Fernando secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman 18 tahun bagi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 joPasal 6 Undang-Undang No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Majelis hakim menilai Pepi memenuhi unsur kesengajaan melakukan tindakan teror yang menimbulkan korban. Hal lainnya yang memberatkan Pepi adalah tidak menyesali perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Mendengar putusan hakim, Pepi yang mengenakan baju gamis hitam tampak tenang. Beberapa kali terdakwa terlihat tersenyum sebelum kembali duduk ke bangkunya seusai berkonsultasi ke meja kuasa hukumnya.
Sementara kuasa hukum Pepi, Asluddin, menganggap vonis tersebut terlampau berat dibandingkan tindak terorisme lain. Korban jiwa dari tindak teror yang dilakukan Pepi tidak signifikan.
Selain Pepi, majelis hakim juga menyidangkan tersangka teroris Bom Buku lainnya di ruangan berbeda. Mereka antaranya Imam Firdaus, yang divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
”Terdakwa divonis 3 tahun 4 bulan penjara,dan denda penggantian biaya sidang sebesar Rp2.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Supeno kemarin.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Teguh Suhendro menyatakan Imam Firdaus terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Terdakwa lainnya, Hendi Suhartono SAG alias Hendi alias Zokaw alias Tono, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam aksi terorisme bersama Pepi Fernando.(lin)
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara pada terdakwa seumur hidup.
”Menyatakan Pepi Fernando secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman 18 tahun bagi terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 joPasal 6 Undang-Undang No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Majelis hakim menilai Pepi memenuhi unsur kesengajaan melakukan tindakan teror yang menimbulkan korban. Hal lainnya yang memberatkan Pepi adalah tidak menyesali perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Mendengar putusan hakim, Pepi yang mengenakan baju gamis hitam tampak tenang. Beberapa kali terdakwa terlihat tersenyum sebelum kembali duduk ke bangkunya seusai berkonsultasi ke meja kuasa hukumnya.
Sementara kuasa hukum Pepi, Asluddin, menganggap vonis tersebut terlampau berat dibandingkan tindak terorisme lain. Korban jiwa dari tindak teror yang dilakukan Pepi tidak signifikan.
Selain Pepi, majelis hakim juga menyidangkan tersangka teroris Bom Buku lainnya di ruangan berbeda. Mereka antaranya Imam Firdaus, yang divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
”Terdakwa divonis 3 tahun 4 bulan penjara,dan denda penggantian biaya sidang sebesar Rp2.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Supeno kemarin.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Teguh Suhendro menyatakan Imam Firdaus terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Terdakwa lainnya, Hendi Suhartono SAG alias Hendi alias Zokaw alias Tono, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam aksi terorisme bersama Pepi Fernando.(lin)
()