Mafia pajak harus dimiskinkan

Senin, 05 Maret 2012 - 09:40 WIB
Mafia pajak harus dimiskinkan
Mafia pajak harus dimiskinkan
A A A
Sindonews.com – Berbagai elemen masyarakat meminta institusi hukum menjatuhkan vonis pemiskinan terhadap Dhana Widyatmika (DW), pegawai Dinas Pelayanan Daerah DKI Jakarta, yang diduga terlibat mafia pajak.

Sebelumnya vonis pemiskinan terhadap koruptor pernah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Gayus Tambunan. Semua harta mantan pegawai pajak golongan III A itu disita negara.

Langkah aparat penegak hukum ini pun diharapkan tidak hanya berhenti pada Gayus, tetapi juga dilakukan pada Dhana yang ditahan Kejagung karena dugaan korupsi.

Wasekjen Transparency International Indonesia (TII) Lucky Djani mengatakan, pemiskinan terhadap koruptor seperti yang ditetapkan hakim tipikor kepada terpidana Gayus Tambunan wajib dilakukan untuk pelaku korupsi yang lain seperti DW.

Hukuman yang tegas dipadu dengan memiskinkan terhadap koruptor akan membuat seseorang berpikir ulang melakukan korupsi.

“Harus menggunakan berbagai instrumen hukum agar tidak hanya memperoleh hukuman maksimum, tapi juga dimiskinkan,” kata Lucky Djani di Jakarta kemarin.

Pemiskinan terhadap koruptor mutlak karena upaya-upaya untuk menghentikan praktik korupsi oleh pejabat negara tidak berhasil, termasuk pemberantasan korupsi di lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah bergulir sejak 2004.

Djani menambahkan, langkah- langkah perbaikan tersebut belum mampu mencegah kolusi aparat internal dan pengusaha. Dia menegaskan, upaya-upaya konvensional tidak dapat mencegah kejahatan seperti yang dilakukan Gayus dan tersangka Dhana Widyatmika.
Harapan Djani ini sepertinya bisa terwujud. Kemungkinan ada pemiskinan terhadap tersangka Dhana ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman.

Saat dimintai komentarnya terkait apakah Dhana bisa dimiskinkan seperti Gayus Tambunan jika terbukti bersalah, Adi tidak membantah. Dia hanya menjelaskan wacana pemiskinan masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut.

“Ya nanti (Dhana bisa dimiskinkan). Tapi itu kan masih proses penyidikan. Jadi kita harus ikuti dulu perkembangan dari penyidikan ini,” kata Adi di Jakarta kemarin.

Meski telah dimiskinkan, Gayus juga kembali divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Kamis (1/3) lalu.
Gayus kali ini diadili untuk perkara korupsi dan pencucian uang. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang saat berstatus sebagai pegawai pajak. Vonis Gayus itu adalah vonis keempat yang diterimanya.

Dia sebelumnya divonis untuk tiga perkara lain yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman selama 28 tahun. Gayus tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan.

Seluruh hartanya, yang terkait dengan perkara itu, menurut majelis hakim yang beranggotakan Ugo, Pangeran Napitupulu, Sudjatmiko, dan Anwar disita oleh negara.

Menurut jaksa Edi Rakamto, total uang yang disita dari Gayus mencapai Rp74 miliar, terdiri atas berbagai rekening dan deposito.

”Uang itu telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia. Pokoknya semua harta dan asetnya yang terkait kasus ini disita oleh negara,”kata Edi.

Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus berupa mobil Honda Jazz; Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing- masing 100 gram disita untuk negara.

Pengacara Gayus, Dion Pongkor, mengatakan, pemiskinan terhadap Gayus harus menerapkan asas-asas keadilan. Pemiskinan tidak hanya pada Gayus, tetapi juga koruptor lainnya.

“Intinya kami sepakat koruptor dimiskinkan. Tapi kenapa hanya Gayus? Kalau mau adil, seluruh pejabat negara yang terlibat korupsi juga harus mempertanggung jawabkan harta kekayaannya dengan pembuktian terbalik,” katanya.

Menurut dia, jika aparat hukum menggunakan pembuktian terbalik, nanti dipastikan banyak pejabat yang harus dimiskinkan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan asal muasal harta kekayaannya.

Dion menambahkan, pihaknya hingga kini tetap berusaha agar putusan pemiskinan Gayus batal saat banding. “Kami merasa putusan itu tidak adil. Kami tidak anti pada pemiskinan koruptor, tapi kenapa hanya Gayus? Kalau mau, hakim juga putuskan untuk miskinkan semua koruptor supaya adil,” katanya.(lin)
()
Berita Terkini
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved