Putusan MA bermasalah, DPR bentuk Panja
A
A
A
Sindonews.com - Wakil ketua komisi III Nasil Djamil mengatakan banyak putusan Mahkamah Agung (MA) yang status dan kekuatan hukumnya tetap masih bermasalah, akhirnya komisi III DPR berinisiatif membentuk panja untuk memperjuangkan keadilan masyarakat.
“Panja dibentuk berdasarkan argumentasi banyaknya putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali tidak bisa di eksekusi, diusulkan untuk dibentuk panja,” tutur Nasir kepada Sindonews.com Sabtu, (3/3/2012).
Politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS ) menjelaskan panja diharapkan bisa memberikan masukan dalam pembuatan undang-undang MA.
“Selain itu panja tersebut juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Perubahan tentang Mahkamah Agung,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, pada Rapat Intern Komisi III DPR RI Tanggal 30 Januari 2012, diambil kesepakatan bahwa Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan Mahkamah Agung yaitu Panja Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang bermasalah. (wbs)
“Panja dibentuk berdasarkan argumentasi banyaknya putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali tidak bisa di eksekusi, diusulkan untuk dibentuk panja,” tutur Nasir kepada Sindonews.com Sabtu, (3/3/2012).
Politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS ) menjelaskan panja diharapkan bisa memberikan masukan dalam pembuatan undang-undang MA.
“Selain itu panja tersebut juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Perubahan tentang Mahkamah Agung,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, pada Rapat Intern Komisi III DPR RI Tanggal 30 Januari 2012, diambil kesepakatan bahwa Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan Mahkamah Agung yaitu Panja Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang bermasalah. (wbs)
()