Pengamanan pengadilan masih sangat buruk

Sabtu, 03 Maret 2012 - 00:02 WIB
Pengamanan pengadilan masih sangat buruk
Pengamanan pengadilan masih sangat buruk
A A A
Sindonews.com - Insiden pembacokan yang dialami oleh Jaksa nonaktif Sistoyo pada 1 Maret 2012 lalu disesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Insiden ini menunjukan buruknya pengamanan terhadap pihak-pihak terutama saksi dan korban di pengadilan.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan kondisi ini sangat memprihatinkan kondisi system peradilan di Indonesia yang seharusnya bebas dari ancaman dan intimidasi.

”Buruknya system pengamanan di ruang persidangan ini semakin menegaskan perlindungan terdakwa di persidangan masih rawan. Tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada saksi dan korban, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini. Untuk itu perlu adanya sistem pengamanan khusus di pengadilan,” ungkap Haris menjelaskan dalam siaran persnya, Jumat (2/3/2012).

Selanjutnya Ketua LPSK mengatakan, system pengamanan yang ketat di ruang persidangan setidaknya menjadi prioritas utama dalam upaya mereformasi sistem peradilan di Indonesia.

Di beberapa Negara, sistem pengamanan di ruang persidangan menjadi prioritas utama yang diperhatikan, karena ini menyangkut jaminan berjalan atau tidaknya penanganan suatu kasus.

"Hal ini tentunya menyangkut jaminan keamanan saksi dan korban yang sejak awal berpotensi mengalami ancaman yang membahayakan jiwa, tentunya keamanannya sangat penting dalam mengungkap kebenaran suatu kasus,” paparnya.

Terkait dengan posisi Sistoyo sebagai korban pembacokan, Ketua LPSK mengatakan pihaknya siap memfasilitasi Sistoyo jika yang bersangkutan mengajukan permohonan.

“Permohonan perlindungan yang masuk pada LPSK tentunya harus melewati prosedur yang berlaku dan perlu dilakukan penelaahan terlebih dahulu. Selain itu, LPSK akan mempelajari posisi Sistoyo yang posisinya sebagai terdakwa saat ini, tentunya dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Namun sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan tersebut,” katanya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7386 seconds (0.1#10.140)