Kemenkumham harus beri izin untuk Antasari

Jum'at, 02 Maret 2012 - 18:02 WIB
Kemenkumham harus beri...
Kemenkumham harus beri izin untuk Antasari
A A A
Sindonews.com - Pemberian izin untuk Antasari Azhar terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasarudin Zulkarnaen harus dikaji lebih lanjut.

Politikus partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Martin Hutabarat mengatakan hukuman terhadap terpidana harus manusiawi dan memberikan efek jera.

Terkait dengan Antasari Azhar, Lajut Martin sebaiknya diberikan izin untuk mengikuti pernikahan anaknya, tidak hanya di akad nikah saja tapi sampai ke resepsinya, apalagi Antasari bukan termasuk kasus korupsi.

"Itu juga tidak manusiawi, Antasari kan bukan korupsi, itu kan pembunuhan, itupun kuat ada dugaan direkayasa penyidik," tutur Martin di DPR, Jakarta, Juma'at (2/3/2012).

Masih kata Martin, seharusnya Kemenkumham memberikan izin sampai acara pernikahnya selesai, "Seharusnya Antasari bisa datang untuk menikahkan anaknya. Jika tidak mengizinkan itu berlebihan. Seharusnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) mengizinkan. Ini acara seumur hidup sekali," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengajukan izin kepada Kemenkum HAM untuk menghadiri acara pernikahan anaknya. Akan tetapi izin hanya diberikan pada akad nikahnya saja.(azh)

()
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved