Jerat Wa Ode, KPK kantongi bukti kuat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Wa Ode Nurhayatie sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang kuat.
"Kalau lemah bukti, KPK tidak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menanggapi pertanyaan Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan di DPR, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Tanpa didukung dengan alat bukti yang cukup pihaknya tidak akan menetapkan Wa Ode sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan profesionalisme. "Kita tidak mau menetapkan tersangka tanpa alat bukti," ucapnya.
Selain itu Busyro juga menepis anggapan terdapat dua pimpinan KPK tidak setuju untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka.
Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati terbelit kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Wa Ode diduga menerima hadiah dari DPPID untuk Provinsi Aceh.(azh)
"Kalau lemah bukti, KPK tidak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menanggapi pertanyaan Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan di DPR, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Tanpa didukung dengan alat bukti yang cukup pihaknya tidak akan menetapkan Wa Ode sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan profesionalisme. "Kita tidak mau menetapkan tersangka tanpa alat bukti," ucapnya.
Selain itu Busyro juga menepis anggapan terdapat dua pimpinan KPK tidak setuju untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka.
Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati terbelit kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Wa Ode diduga menerima hadiah dari DPPID untuk Provinsi Aceh.(azh)
()