Komisi III desak KPK tuntaskan kasus besar
Kamis, 01 Maret 2012 - 19:51 WIB
Komisi III desak KPK tuntaskan kasus besar
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III DPR RI berlangsung cukup panas. Sepanjang rapat, KPK diberondong kritikan oleh anggota komisi yang membidangi hukum dan HAM itu. Mereka juga melempar desakan agar KPK segera menuntaskan kasus-kasus korupsi besar.
RDP yang merupakan kelanjutan dari RDP hari Senin 27 Februari lalu itu akhirnya melahirkan kesimpulan. Beberapa hal disimpulkan Komisi III dari RDP itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin.
Pertama adalah soal permintaan pembangunan Gedung KPK. Menurut Azis akan ditinjau lebih dahulu sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait pengawasan, Komisi III mendesak agar KPK meningkatkan koordinasi, supervisi dan monitoring penanganan perkara yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan.
KPK juga diminta memantau pemanfaatan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), oleh penyelenggara pemerintahan negara maupun daerah termasuk lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
KPK harus menyusun peraturan internal yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai mekanisme, prosedur, dan kriteria penanganan dan pengambilan keputusan pada setiap tahapan tugas, mulai dari tahapan verifikasi laporan masyarakat, tahap penyelidikan, dan tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam menetapkan tersangka dan saksi-saksi, guna menjamin transparansi, akuntabilitas dan objektifitas dalam pelaksanaan tugas.
KPK juga penting mempercepat pengisian jabatan dan penempatan pejabat-pejabat definitif yang memiliki integritas, akuntabel, dan profesional dalam stuktur organisasi KPK agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK lebih efisien dan efektif.
"Kami mendesak KPK untuk mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat dan berdampak sistemik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, secara profesional, dan akuntabel, untuk lebih memberikan kepastian hukum kapada masyarakat," papar Azis di DPR Kamis (1/2/2012).
Komisi III diminta BPK melakukan audit kinerja terhadap KPK, sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya lembaga KPK yang independen, kredibel, akuntabel dan profesional dalam melakukan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.(lin)
RDP yang merupakan kelanjutan dari RDP hari Senin 27 Februari lalu itu akhirnya melahirkan kesimpulan. Beberapa hal disimpulkan Komisi III dari RDP itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin.
Pertama adalah soal permintaan pembangunan Gedung KPK. Menurut Azis akan ditinjau lebih dahulu sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terkait pengawasan, Komisi III mendesak agar KPK meningkatkan koordinasi, supervisi dan monitoring penanganan perkara yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan.
KPK juga diminta memantau pemanfaatan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), oleh penyelenggara pemerintahan negara maupun daerah termasuk lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
KPK harus menyusun peraturan internal yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai mekanisme, prosedur, dan kriteria penanganan dan pengambilan keputusan pada setiap tahapan tugas, mulai dari tahapan verifikasi laporan masyarakat, tahap penyelidikan, dan tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam menetapkan tersangka dan saksi-saksi, guna menjamin transparansi, akuntabilitas dan objektifitas dalam pelaksanaan tugas.
KPK juga penting mempercepat pengisian jabatan dan penempatan pejabat-pejabat definitif yang memiliki integritas, akuntabel, dan profesional dalam stuktur organisasi KPK agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK lebih efisien dan efektif.
"Kami mendesak KPK untuk mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat dan berdampak sistemik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, secara profesional, dan akuntabel, untuk lebih memberikan kepastian hukum kapada masyarakat," papar Azis di DPR Kamis (1/2/2012).
Komisi III diminta BPK melakukan audit kinerja terhadap KPK, sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya lembaga KPK yang independen, kredibel, akuntabel dan profesional dalam melakukan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.(lin)
()