DW & dua saksi diperiksa terpisah
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terpisah terhadap tersangka kasus kepemilikan harta tak wajar pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika Merthana (DW) dan dua orang saksi lainnya dari Inspektorat Jenderal Keuangan dan karyawan di showroom Dhana, PT Mobilindo, bernama Jamaludin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Togarisman mengatakan, ketiganya diperiksa secara terpisah karena memiliki keterkaitan. "Secara teknis dipisah pemeriksaannya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Untuk materi pemeriksaan tersebut, dia belum bisa menyampaikan. "Karena proses masih berjalan. Kalau sudah selesai, kami akan jelaskan," imbuhnya.
Sekedar diketahui, kasus DW mencuat sejak pihak Kejagung menetapkan DW sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. DW pernah bekerja sebagai Staf Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, DW dipindah ke Dinas Pajak Provinsi DKI Jakarta. DW merupakan Pegawai Nnegeri Sipil (PNS) golongan III-C. (san)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Togarisman mengatakan, ketiganya diperiksa secara terpisah karena memiliki keterkaitan. "Secara teknis dipisah pemeriksaannya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Untuk materi pemeriksaan tersebut, dia belum bisa menyampaikan. "Karena proses masih berjalan. Kalau sudah selesai, kami akan jelaskan," imbuhnya.
Sekedar diketahui, kasus DW mencuat sejak pihak Kejagung menetapkan DW sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. DW pernah bekerja sebagai Staf Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, DW dipindah ke Dinas Pajak Provinsi DKI Jakarta. DW merupakan Pegawai Nnegeri Sipil (PNS) golongan III-C. (san)
()