Polisi segera periksa pihak Bank Riau Kepri
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian menyatakan akan terus menindak lanjuti laporan atas dugaan penggelapan agunan nasabah, Sulastri oleh Bank Riau Kepri. Kepala Unit I Reskrim Umum Polda Riau, Komisaris Polisi Efri Yanuar menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan pihak Bank Riau Kepri.
“Waktunya belum kita tentukan, tapi dalam waktu dekat kita akan periksa mereka yang diduga terlibat dalam kasus nasabahnya,” kata Efri, Kamis (1/3/2012).
Efri mengakui bahwa dalam kasus ini, memang ada dugaan pihak yang kuat yang menjadi dalanganya. Tapi polisi mengaku tidak akan pandang bulu. “Jika terbukti kita akan tindak mereka. Tapi kita tidak gegabah,” pungkasnya.
Saat ini Polda Riau telah memeriksa tiga saksi terkait kasus penggelapan agunan nasabah oleh bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Sulastri sendiri mengaku bahwa agunan berupa sertifikat dirampas oleh Indra Muklis yang tidak lain adalah Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Kejadian ini terjadi ketika nasabah akan mengambil agunan di Bank Riau Kepri didaerah itu sekitar sepekan lalu. Hal itu diduga karena antara Indra yang juga memangku jabatan sentral di bank plat merah itu karena mempunyai masalah pribadi dengan nasabah.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini berawal saat Sulastri yang merupakan Dirut RS Inhil melakukan pinjaman ke Bank Riau Kepri cabang Inhil sebanyak Rp4,8 miliar. Dengan jaminan lima sertifikat tanah, yang terhitung dari 11 November 2011.
Sulastri yang juga menjabat ketua organisasi kepemudaan ini pun telah melunasi utangnya pada Januari 2012. Namun hingga kini sertifikat tanah belum dikembalikan pihak bank tanpa alasan yang jelas. (ank)
“Waktunya belum kita tentukan, tapi dalam waktu dekat kita akan periksa mereka yang diduga terlibat dalam kasus nasabahnya,” kata Efri, Kamis (1/3/2012).
Efri mengakui bahwa dalam kasus ini, memang ada dugaan pihak yang kuat yang menjadi dalanganya. Tapi polisi mengaku tidak akan pandang bulu. “Jika terbukti kita akan tindak mereka. Tapi kita tidak gegabah,” pungkasnya.
Saat ini Polda Riau telah memeriksa tiga saksi terkait kasus penggelapan agunan nasabah oleh bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Sulastri sendiri mengaku bahwa agunan berupa sertifikat dirampas oleh Indra Muklis yang tidak lain adalah Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Kejadian ini terjadi ketika nasabah akan mengambil agunan di Bank Riau Kepri didaerah itu sekitar sepekan lalu. Hal itu diduga karena antara Indra yang juga memangku jabatan sentral di bank plat merah itu karena mempunyai masalah pribadi dengan nasabah.
Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini berawal saat Sulastri yang merupakan Dirut RS Inhil melakukan pinjaman ke Bank Riau Kepri cabang Inhil sebanyak Rp4,8 miliar. Dengan jaminan lima sertifikat tanah, yang terhitung dari 11 November 2011.
Sulastri yang juga menjabat ketua organisasi kepemudaan ini pun telah melunasi utangnya pada Januari 2012. Namun hingga kini sertifikat tanah belum dikembalikan pihak bank tanpa alasan yang jelas. (ank)
()