Polisi periksa 3 saksi kasus Bank Riau Kepri

Kamis, 01 Maret 2012 - 11:53 WIB
Polisi periksa 3 saksi...
Polisi periksa 3 saksi kasus Bank Riau Kepri
A A A
Sindonews.com - Polisi terus melakukan pengungkapan kasus dugaan penggelapan agunan nasabah oleh Bank Riau Kepri. Kemarin, sebanyak tiga saksi di periksa.

Ketiganya saksi tersebut adalah wanita. Mereka diminta keteranngan di ruangan Unit I Reserse Umum (Res-Um) Polda Riau jalan Sudirman Pekanbaru. Satu diantaranya adalah pelapor sendiri, Sulastri. Polisi berjanji akan menindak tegas siapa yang yang besalah.

"Ketiganya kita mintai keterangan terkait agunan di Bank Riau Kepri .Bagaimana kasusnya bisa terjadi," kata Kanit Reskrim Umum I Polda Riau Komisaris Polisi (Kompol) Efri Yanuar kepada okezone di ruang kerjanya, kemarin.

Namun Efri, engan menyebut semua nama yang dimintai keterangan oleh penyedik. " Ya kita takutkan nanti, ada pihak yang melakukan penekanan terhadap saksi dan korban. Karena kasusnya dalam masih tahap penyelidikan belum penyidikan," tandasnya.

Agunan berupa sertifikat milik Sulastri sendiri diduga dirampas oleh petinggi Bank Riau Kepri, Indra Muklis Adnan sekitar sepekanlau. Pria yang juga menjabat Bupati Indragiri Hilir, Riau nekat merampas sertifikat bernilai miliaran rupiah ini diduga terkait masalah pribadi.

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini berawal saat Sulastri yang merupakan Dirut RS Inhil melakukan pinjaman ke Bank Riau Kepri cabang Inhil sebanyak Rp4,8 miliar. Dengan jaminan lima sertifikat tanah, yang terhitung dari 11 November 2011.

Sulastri yang juga menjabat ketua organisasi kepemudaan ini pun telah melunasi utangnya pada Januari 2012. Namun hingga kini sertifikat tanah belum dikembalikan pihak bank tanpa alasan yang jelas.

"Sejauh ini klien kita belum menerima haknya. Padahal klien kita sudah tidak mempunyai utang ke Bank Riau Kepri lagi" tegas pengacara Sulastri, Yuwilis terpisah.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0542 seconds (0.1#10.140)