Kejagung cium kasus lain di Ditjen Pajak
A
A
A
Sindonews.com - Setelah membongkar kasus penggelapan dana pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW), Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan membongkar kasus lainnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kasus ini melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
Kejagung mencium kasus ini setelah menelaah laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut terdapat transaksi dan laporan keuangan yang mencurigakan dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Namun Kejagung belum mau menyampaikan kasus tersebut saat ini. Kejagung berjanji akan segera mengungkap kasus ini, sekaligus mengumumkan tersangkanya.
"Tidak bisa menyampaikan temuan PPATK itu ke publik. Laporan yang disampaikan PPATK kepada kita, itu sifatnya, rahasia dan untuk ditelusuri tindak pidananya" kata Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Basrief mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut laporan dari PPATK, termasuk mempelajari apakah kasus terbaru ini masih terkait dengan kasus yang menjerat DW. "Beri kami waktu untuk menyelidiki kasus ini, semua kemungkinan masih ada. Sementara baru DW yang dikenakan status tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus berupaya membongkar semua kejahatan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW). Korps Adhyaksa kini menyelidiki siapa saja pihak-pihak yang bekerja sama dengan Pegawai Negeri Sipili (PNS) golongan III-C yang diduga memiliki rekening hingga Rp60 miliar itu. Kejagung juga sudah menyita aset DW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Noor Rachmad menerangkan, DW tidak bermain sendiri. Ada kemungkinan bekerja sama dengan sejumlah wajib pajak di luar institusi tempat dia bekerja.
"Jajaran tim penyidik yang dikomando Jampidsus Andhi Nirwanto juga membidik oknum di internal Ditjen Pajak yang ikut serta dalam aksi DW. Kami mengembangkan kemungkinan penyelidikan ke arah sana," kata Noor Rachmad di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (wbs)
Kejagung mencium kasus ini setelah menelaah laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut terdapat transaksi dan laporan keuangan yang mencurigakan dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Namun Kejagung belum mau menyampaikan kasus tersebut saat ini. Kejagung berjanji akan segera mengungkap kasus ini, sekaligus mengumumkan tersangkanya.
"Tidak bisa menyampaikan temuan PPATK itu ke publik. Laporan yang disampaikan PPATK kepada kita, itu sifatnya, rahasia dan untuk ditelusuri tindak pidananya" kata Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Basrief mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut laporan dari PPATK, termasuk mempelajari apakah kasus terbaru ini masih terkait dengan kasus yang menjerat DW. "Beri kami waktu untuk menyelidiki kasus ini, semua kemungkinan masih ada. Sementara baru DW yang dikenakan status tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus berupaya membongkar semua kejahatan mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW). Korps Adhyaksa kini menyelidiki siapa saja pihak-pihak yang bekerja sama dengan Pegawai Negeri Sipili (PNS) golongan III-C yang diduga memiliki rekening hingga Rp60 miliar itu. Kejagung juga sudah menyita aset DW.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Noor Rachmad menerangkan, DW tidak bermain sendiri. Ada kemungkinan bekerja sama dengan sejumlah wajib pajak di luar institusi tempat dia bekerja.
"Jajaran tim penyidik yang dikomando Jampidsus Andhi Nirwanto juga membidik oknum di internal Ditjen Pajak yang ikut serta dalam aksi DW. Kami mengembangkan kemungkinan penyelidikan ke arah sana," kata Noor Rachmad di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (wbs)
()