Kurang sebulan, Angie-Miranda ditahan

Rabu, 29 Februari 2012 - 09:13 WIB
Kurang sebulan, Angie-Miranda...
Kurang sebulan, Angie-Miranda ditahan
A A A
Sindonews.com - Penahanan tersangka kasus Wisma Atlet Palembang Angelina Sondakh (Angie) dan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, tinggal menunggu waktu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan penahanan keduanya tidak lewat dari satu bulan ke depan atau bahkan lebih cepat.

"Sebulan, bahkan bisa kurang dari itu. Jika berkasnya akan selesai, kami bisa saja menahan," kata Abraham saat menghadiri acara bedah film berjudul Kita Versus Korupsi di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, kemarin.

Menurut alumnus Fakultas Hukum Unhas Makassar ini, saat ini KPK masih menyusun berkas perkara kasus yang menjerat Angie dan Miranda. Jika keduanya langsung ditahan, KPK khawatir masa penahanan keduanya berakhir sebelum berkas perkaranya selesai. Jika hal itu terjadi, kata Abraham, akan berdampak pada pembebasan demi hukum.

"Kami tidak ingin cepat-cepat melakukan penahanan, jangan sampai ditahan sekarang, berkas belum selesai," kata mantan Koordinator Anti-Corruption Committee (ACC) Sulsel ini.

Walau tidak menyebut kapan kepastian waktunya, Abraham mengaku penyusunan berkas tidak akan memakan waktu lama. Yang pasti, kata mantan pengacara ini, penahanan Angie dan Miranda bisa dilakukan sebelum berkas perkaranya selesai. Seperti diketahui, Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada Kamis (25/1) lalu.

Sementara Angie menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Jumat (3/2) lalu.Angie disangka pasal penyuapan dalam kasus yang juga menyeret mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Tak hanya Angie atau Nazaruddin yang terseret dalam kasus miliaran rupiah ini.

Menurut Abraham, sudah ada pihak lain yang akan menjadi tersangka selanjutnya. Namun, Abraham berkilah bahwa pihak yang mengetahui penambahan jumlah tersangka adalah penyidik. "Kasus ini terus dikembangkan, masalah siapa selanjutnya, hanya penyidik yang tahu. Saya pun tidak tahu," ujarnya.

Dia memastikan kasus yang ditangani KPK tersebut tidak akan diintervensi, meski melibatkan banyak politisi dari partai penguasa.Dia berjanji akan menyeret semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan menteri, pimpinan partai politik, maupun anggota DPR RI. Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekalipun, tidak akan mampu mengintervensi KPK.

"Kami tidak pandang siapa orang yang harus jadi tersangka, baik dia menteri, dia pimpinan partai, bisa saja kami jadikan tersangka, tergantung penyidik bisa membuktikan yang mana," kata dia.

Dalam acara bedah film Kita Versus Korupsi di Unhas,Abraham banyak menjanjikan penuntasan kasus korupsi di negara ini. Menurut dia, dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memberantas korupsi.Salah satu caranya melalui bedah film tentang korupsi tersebut.

Selain Abraham, dalam bedah film itu hadir pula Dewan Pembina Transparansi Internasional Indonesia Zumrotim. Dari sejumlah pertanyaan mahasiswa yang hadir, Zumrotim menilai sangat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan KPK.

"Di tangan Pak Abraham, harapan masyarakat digantungkan. Kita sebagai masyarakat Indonesia harusnya mendukung, bentuk dukungan dari mahasiswa misalnya dengan tidak melakukan upaya korupsi walau sekecil apapun di proses pendidikannya kini," tuturnya.

Sebelumnya, Abraham juga berjanji akan menuntaskan semua kasus besar yang tengah ditangani KPK di hadapan anggota Komisi III DPR. Dia juga berjanji kepada DPR untuk segera menahan Miranda S Goeltom setelah berkas perkaranya rampung.

"Semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan ditahan," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR,di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/2) lalu. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman juga sempat menanyakan belum ditahannya Miranda bagian dari strategi KPK. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7666 seconds (0.1#10.140)