Ditjen Pajak kehilangan kontak dengan DW
A
A
A
Sindonews.com - Sejak seorang pegawai pajaknya yang bernama Dhana Widyatmika (DW) alias DW pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kepala Bidang Humas dan Informasi Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, saat ini pihaknya tidak mengetahui di mana keberadaan DW.
"Kami kehilangan kontak dengannya DW. Memang dia ada izin dari atasannya langsung, tidak masuk dua hari untuk kasusnya ini. Kalau di peraturan, tidak masuk selama 46 hari berturut-turut otomatis dipecat," terangnya di sela-sela jumpa pers yang bertempat di kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Selasa (28/2/2012).
Menurutnya, pihak Pemprov DKI Jakarta, juga sampai saat ini belum menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar DW dinonaktifkan sebagai PNS. "Hingga saat ini kita belum terima surat dari Kejagung," tandasnya.
"DW di sini baru satu bulan. Dia dipindahkan dari UPTD Setiabudi. Tidak ada hubungan dengan wajib pajak," imbuhnya.
Seperti diketahui, DW diduga memiliki harta tak wajar senilai puluhan miliar, dan tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai seorang PNS. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DW terancam pasal 2, 3, atau 5 undang-undang tentang korupsi.
Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita beberapa harta milik DW berupa uang tunai, surat berharga, emas, dan mobil mewah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan penyitaan tersebut dilakukan untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan. DW pun saat ini sudah dicekal sejak 22 Februari hingga 21 Agustus mendatang. (wbs)
Kepala Bidang Humas dan Informasi Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, saat ini pihaknya tidak mengetahui di mana keberadaan DW.
"Kami kehilangan kontak dengannya DW. Memang dia ada izin dari atasannya langsung, tidak masuk dua hari untuk kasusnya ini. Kalau di peraturan, tidak masuk selama 46 hari berturut-turut otomatis dipecat," terangnya di sela-sela jumpa pers yang bertempat di kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Selasa (28/2/2012).
Menurutnya, pihak Pemprov DKI Jakarta, juga sampai saat ini belum menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar DW dinonaktifkan sebagai PNS. "Hingga saat ini kita belum terima surat dari Kejagung," tandasnya.
"DW di sini baru satu bulan. Dia dipindahkan dari UPTD Setiabudi. Tidak ada hubungan dengan wajib pajak," imbuhnya.
Seperti diketahui, DW diduga memiliki harta tak wajar senilai puluhan miliar, dan tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai seorang PNS. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DW terancam pasal 2, 3, atau 5 undang-undang tentang korupsi.
Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita beberapa harta milik DW berupa uang tunai, surat berharga, emas, dan mobil mewah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan penyitaan tersebut dilakukan untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan. DW pun saat ini sudah dicekal sejak 22 Februari hingga 21 Agustus mendatang. (wbs)
()