Panda Nababan dan Suwarno diberhentikan dari DPR
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberhentikan dua anggota dewan. Keduanya diberhentikan karena berstatus terpidana dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Keputusan Badan Kehormatan (BK) ini akan diumumkan pada paripurna DPR masa persidangan III, Selasa (28/2/2012).
Wakil Ketua BK Siswono Yudohusondo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian kepada Panda Nababan dan Suwarno. Sanksi akan dilaporkan dalam rapat paripurna hari ini.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan keputusan oleh pengadilan melanggar pidana," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo, sebelum paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
Panda dan Suwarno merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya terjerat kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Panda dan Suwarno divonis 17 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jika seorang anggota DPR telah ditetapkan sebagai terdakwa apalagi terpidana maka BK memberhentikan sementara. Namun, jika ada keputusan tetap setelah kasasi, maka akan diberhentikan tetap," katanya. (wbs)
Keputusan Badan Kehormatan (BK) ini akan diumumkan pada paripurna DPR masa persidangan III, Selasa (28/2/2012).
Wakil Ketua BK Siswono Yudohusondo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian kepada Panda Nababan dan Suwarno. Sanksi akan dilaporkan dalam rapat paripurna hari ini.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan keputusan oleh pengadilan melanggar pidana," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo, sebelum paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
Panda dan Suwarno merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya terjerat kasus suap dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Panda dan Suwarno divonis 17 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jika seorang anggota DPR telah ditetapkan sebagai terdakwa apalagi terpidana maka BK memberhentikan sementara. Namun, jika ada keputusan tetap setelah kasasi, maka akan diberhentikan tetap," katanya. (wbs)
()