Hakim Pengadilan Tipikor disetir Nazaruddin

Senin, 27 Februari 2012 - 15:57 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor...
Hakim Pengadilan Tipikor disetir Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim Persidangan kasus Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Dharmawati Ningsih dinilai tidak mampu bertindak secara tegas selama memimpin persidangan kasus yang menyeret nama para pejabat di Partai Demokrat.

Pernyataan tersebut terlontar dari mantan hakim, Asep Iwan Iriawan yang menilai bahwa Dharmawati Ningsih terlalu mengikuti kemauan dari kuasa hukum Nazarudin selama persidangan berlangsung.

"Dia itu tidak tegas dan terlihat seperti takut terhadap kuasa hukum dari Nazarudin," ujar Asep kepada Sindonews, di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Dia mengatakan, sudah seharusnya Dharmawati bisa mengambil tindakan tegas terhadap kuasa hukum Nazarudin yang seakan-akan ingin mengendalikan persidangan tersebut.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, memberikan penjelasan senada dengan kinerja Dharmawati Ningish selama memimpin persidangan kasus wisma atlet.

"Saya menganggap bahwa ada kesan persidangan tersebut dikendalikan oleh kuasa hukum Muhammad Nazaruddin dengan memaksakan seluruh kehendaknya agar bisa dikabulkan," ujar Emerson. (san)
()
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Israel Harus Hadapi...
Israel Harus Hadapi Pengadilan Internasional atas Kejahatan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved