KPK tak mau intervensi LPSK soal Rosa

Senin, 27 Februari 2012 - 11:53 WIB
KPK tak mau intervensi LPSK soal Rosa
KPK tak mau intervensi LPSK soal Rosa
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengancam akan mencabut perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang. Atas kebijakan tersebut, KPK tidak mau mengintervensi LPSK.

Ketua komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan untuk memberikan
perlindungan terhadap Mindo Rosalina Manulang adalah kewenangan LPSK.

"Perlindungan sendiri adalah kewenangan LPSK. Kita tidak bisa intervensi kewenangan KPK," ujar Ketua KPK Abraham Samad sebelum mengikuti RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Menurutnya, pihaknya tidak bisa berkomentar apabila LPSK ingin mencabut untuk memberikan perlindungan kepada Rosa, pasalnya KPK hanya bisa memberikan masukan. "Kita tidak bisa berkomentar tentang LPSK," ucapnya.

Abraham menegaskan, yang akan diputuskan oleh LPSK tidak akan mengintervensi pada proses
hukum yang sedang berproses. "Apapun yang diputuskan LPSK maka tidak mengintervensi, yang kita
lakukan," tukas Abraham.

Seperti diketahui LPSK mengancam akan mencabut perlindungan yang telah diberikan terhadap Rosa atas wisma atlet tersebut. Alasannya, pengacara Rosa, Ahmad Rifai, terlalu banyak bicara soal kasus
sehingga membahayakan posisi Rosa.

Peninjauan ulang ini didasarkan perjanjian Rosa dengan LPSK. Yaitu orang yang di bawah perlindungan LPSK harus seizin LPSK jika berhubungan dengan pihak lain. Ahmad Rifai memprotes LPSK atas ancaman itu. LPSK akan mengumumkan sikapnya hari ini terkait masalah ini. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6444 seconds (0.1#10.140)