KPK dalami penerima fee Rosa

Senin, 27 Februari 2012 - 08:42 WIB
KPK dalami penerima...
KPK dalami penerima fee Rosa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami laporan Mindo Rosalina Manulang melalui pengacaranya, Ahmad Rifai, terkait dugaan ada menteri penerima fee sebesar 8 persen dari proyek yang dijalankan Rosa.

"Masih kita telaah, apakah benar ada dugaan tindak pidana korupsi terhadap menteri yang diduga menerima fee 8 persen itu. KPK masih perlu memeriksa soal kebenaran laporan Rosa," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, kemarin.

Johan mengatakan, jika dalam penelaahan terbukti ada indikasi korupsi seperti yang dilaporkan Rosa, KPK akan menindaklanjuti pada proses hukum.

KPK bahkan tidak akan menutup-nutupi siapa nama menteri yang dimaksud. "Kalau memang ada indikasi pidana dan sudah ditetapkan tersangka, pasti kita umumkan namanya," katanya.

Mengenai konflik kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai, dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Johan enggan mencampuri itu. Namun, Johan menjelaskan, terkait keselamatan Rosa, pihaknya memang terus melakukan koordinasi dengan LPSK.

Johan memaklumi sikap LPSK, terlebih lembaga itu berkepentingan menjaga keselamatan Rosa.Terlebih lagi, Rosa yang beberapa waktu meminta perlindungan dari LPSK. Namun, Johan menegaskan, konflik itu tidak berpengaruh terhadap laporan yang disampaikan Rosa. "Kita jalan terus menindaklanjuti itu," katanya.

Sebelumnya Rifai menceritakan, Rosa bertemu salah satu menteri di kediaman sang menteri pada 2010. Pertemuan itu dihadiri empat orang. Mereka adalah menteri dan seorang kepercayaannya serta Rosa bersama seorang temannya.

Pada pertemuan itulah menteri meminta bagian 8 persen. Seusai pertemuan,orang kepercayaan sang menteri menghubungi Rosa melalui telepon. "Dia meminta jatah itu dibayar di depan. Jika tidak, proyek akan diberikan ke yang lain," ungkap Rifai.

Namun, mantan kuasa hukum Bibit-Chandra ini belum mau mengungkapkan identitas menteri yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, menteri itu memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut. "Menteri kan pegang proyek ini dan itu," katanya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengancam akan mencabut perlindungan saksi terhadap terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang.

Ancaman pencabutan itu lantaran Rifai melaporkan seorang menteri yang meminta jatah upah 8 persen dari sebuah proyek yang akhirnya menjerat Rosa. Tindakan tersebut justru membahayakan Rosa. (san)
()
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved