Nyanyian Rifai sepengetahuan LPSK
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menuding Achmad Rifai terlalu banyak bicara, membuat kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang tersebut akhirnya harus membeberkan fakta menyangkut kasus kliennya itu.
Pernyataan mengenai adanya permintaan fee sebesar delapan persen dari salah satu menteri di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meloloskan proyek, sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan LPSK.
"Saya sebelum mendampingi Rosa untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah dikoordinasikan dahulu sebelumnya dengan LPSK. Bahkan, LPSK melalui petugasnya yang berinisial L mendorong saya untuk mempublikasikan masalah ini," jelas Rifai dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Minggu (26/2/2012).
Oleh karena itu, Rifai menyayangkan tindakan LPSK yang mengancam akan mencabut perlindungan terhadap kliennya akibat pernyataannya kepada media mengenai kasus tersebut.
"Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap LPSK sebagai salah satu lembaga terhormat, namun hanya ingin meluruskan opini agar publik mendapat keterangan secara seimbang," pungkasnya.
Pernyataan mengenai adanya permintaan fee sebesar delapan persen dari salah satu menteri di kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meloloskan proyek, sudah dikoordinasikan sebelumnya dengan LPSK.
"Saya sebelum mendampingi Rosa untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah dikoordinasikan dahulu sebelumnya dengan LPSK. Bahkan, LPSK melalui petugasnya yang berinisial L mendorong saya untuk mempublikasikan masalah ini," jelas Rifai dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Minggu (26/2/2012).
Oleh karena itu, Rifai menyayangkan tindakan LPSK yang mengancam akan mencabut perlindungan terhadap kliennya akibat pernyataannya kepada media mengenai kasus tersebut.
"Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap LPSK sebagai salah satu lembaga terhormat, namun hanya ingin meluruskan opini agar publik mendapat keterangan secara seimbang," pungkasnya.
()