Ancam cabut perlindungan Rosa, LPSK langgar UU

Minggu, 26 Februari 2012 - 14:48 WIB
Ancam cabut perlindungan Rosa, LPSK langgar UU
Ancam cabut perlindungan Rosa, LPSK langgar UU
A A A
Sindonews.com - Achmad Rifai selaku kuasa hukum terpidana kasus Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang, menyayangkan pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai yang mengancam akan mencabut perlindungan terhadap kliennya tersebut.

Rifai menganggap, tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2006 mengenai LPSK.

"Upaya pelaporan yang dilakukan ibu Rosa terkait dugaan adanya menteri yang meminta fee sebesar 8 persen adalah komitmennya sebagai whistle blower untuk menumpas korupsi. Niat tersebut seharusnya direspons dengan baik oleh LPSK dan bukan dipersoalkan atau malah ditutup tutupi dan bahkan akan mencabut perlindungan," ujar Rifai kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26/2/2012.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan LPSK seharusnya sebagai lembaga yang mendukung tindakan tersebut. Menurutnya, ketika ada warga negara yang ingin membongkar kasus korupsi seharusnya menjadi tanggung jawab LPSK untuk melindungi dan bukan sebaliknya untuk menolak.

"Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap LPSK sebagai salah satu lembaga terhormat, namun hanya ingin meluruskan opini agar publik mendapat keterangan secara seimbang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa peninjauan ulang terhadap perlindungan Rosa didasarkan pada perjanjian Rosa dan LPSK. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama berada dalam perlindungan LPSK.

Sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan saksi dan atau korban melanggar ketentuan perjanjian. Atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

Ketua LPSK ini berpendapat Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7561 seconds (0.1#10.140)