Persempit pemanfaatan APBN untuk kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Terbatasnya pendanaan partai disinyalir menjadi faktor penyebab maraknya kasus korupsi melibatkan pengurus partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi tindakan itu hanya dengan mengatur soal pendanaan parpol melalui Undang-Undang tentang Partai Politik (parpol).
"Yang harus dilakukan secara bersama-sama yaitu memikirkan sistem pemilu lebih baik agar potensi money politik bisa dipersempit, ini dipikirkan bersama-sama dengan partai di DPR," kata Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin dalam diskusi polemik Sindo Radio bertema "Parpol Menuju Titik Nadir" di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat Sabtu (25/2/2012).
Dalam pembahasan undang-undang itu bagaimana mempersempit money politik, baik di tingkat pemilukada dan pilpres.
Ini penting dilakukan karena di setiap partai pasti ada oknum, tidak ada partai yang bersih dari oknum. "Memang partai pendanaan harus ada, namun dalam UU itu diatur bagaimana agar tidak peluang untuk mengambil dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujar Didi.
Langkah lain, meningkatkan pendanaan untuk partai. Begitu juga dengan Bendaraha Parpol harus lebih transparan.
"Selama ini sesuai undang-undang, bantuan dana kampanye untuk parpol Rp1 miliar dari perorangan dan Rp5 miliar dari perusahaan, ini sangat kurang. Ini perlu ditingkatkan namun tetap harus mengedepankan transparansi agar publik bisa melihat," ujar Didi. (lin)
Langkah yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi tindakan itu hanya dengan mengatur soal pendanaan parpol melalui Undang-Undang tentang Partai Politik (parpol).
"Yang harus dilakukan secara bersama-sama yaitu memikirkan sistem pemilu lebih baik agar potensi money politik bisa dipersempit, ini dipikirkan bersama-sama dengan partai di DPR," kata Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin dalam diskusi polemik Sindo Radio bertema "Parpol Menuju Titik Nadir" di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat Sabtu (25/2/2012).
Dalam pembahasan undang-undang itu bagaimana mempersempit money politik, baik di tingkat pemilukada dan pilpres.
Ini penting dilakukan karena di setiap partai pasti ada oknum, tidak ada partai yang bersih dari oknum. "Memang partai pendanaan harus ada, namun dalam UU itu diatur bagaimana agar tidak peluang untuk mengambil dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujar Didi.
Langkah lain, meningkatkan pendanaan untuk partai. Begitu juga dengan Bendaraha Parpol harus lebih transparan.
"Selama ini sesuai undang-undang, bantuan dana kampanye untuk parpol Rp1 miliar dari perorangan dan Rp5 miliar dari perusahaan, ini sangat kurang. Ini perlu ditingkatkan namun tetap harus mengedepankan transparansi agar publik bisa melihat," ujar Didi. (lin)
()