Kejagung tahan pejabat BRI terkait kredit macet

Jum'at, 24 Februari 2012 - 19:47 WIB
Kejagung tahan pejabat...
Kejagung tahan pejabat BRI terkait kredit macet
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya telah menahan dua orang tersangka terkait kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pertama adalah Staf Khusus Kanwil Jakarta I Hartono dan yang kedua adalah Direktur I-One, Setiawan Irwanto.

"Ya, ada penahanan atas tersangka Hartono dan Setiawan, sekarang di tahan di Rutan Kejagung," ungkap Noor kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/2/2012).

Hartono, tambah Noor, merupakan mantan Account Officer BRI Kantor Wilayah Jawa Timur. Dia berperan sebagai peneliti kredit modal kerja yang diajukan oleh pemohon, PT I-One. Hartono diakuinya lalai karena tidak mengecek dan menganalisis dokumen yang diajukan Setiawan dengan benar.

"Dia juga tidak memastikan keberadaan mesin-mesin yang telah dibeli oleh Setiawan sebagai pengusaha pemohon kredit," singkatnya.

Meskipun belum ada bukti bahwa Hartono memperoleh suap atas pemberian kredit tersebut, namun Noor melihat dengan jelas adanya sebuah konspirasi. "Karena kelalaiannya dalam meneliti, menganalisa itu, dia ternyata tidak melihat yang sebenarnya," lanjutnya.

Penyidikan sudah dilakukan sejak 18 Januari 2011 lalu. Kemudian pada tahap kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut bermula ketika BRI memberikan kredit modal kerja senilai Rp33,5 miliar pada 2007 kepada PT I-One. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja dan investasi justru digunakan untuk keperluan pribadi Setiawan.

PT I-One tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya mengembalikan fasilitas kredit yang telah diterima, baik kredit pokok maupun bunga sehingga dinyatakan macet dengan tingkat kolektibilitas lima. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0504 seconds (0.1#10.140)